Pamekasan | Sigap88 – Di Bulan Januari 2022 Tim Opsnal Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pamekasan berhasil mengamankan 5 orang tersangka penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Menurut keterangan pers yang disampaikan oleh Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah PS menyampaikan, dari 5 orang tersangka, 1 orang tersangka sebagai pengguna inisial RM, (45) warga Desa Pakong Kecamatan Pakong Kabupaten setempat.

Sedangkan 4 orang tersangka lainnya sebagai pengedar inisial MSK (22) warga DesaLancar Badung Kecamatan Palengaan, inisial M 44 th, warga Desa Buddih Kecamatan Pademawu, inisial F (Pengedar), (18) warga Desa Teja Barat Kecamatan Pamekasan dan inisial MSY, (24) warga Desa Teja Tengah Kecamatan Pamekasan Kabupaten setempat.

Baca Juga  Polda Jatim Ringkus Komplotan Curat Rumah Kosong Lintas Provinsi Beraksi di 13 TKP

“Kelima tersangka penyalahgunaan Narkoba tersebut berhasil diamankan oleh Opsnal Satnarkoba dalam bulan Januari ini di beberapa lokasi yang berbeda,” ungkap AKP Nining. Kamis (27/01).

Dengan rincian barang bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh petugas berupa,
4,13 gram shabu dan 24.549 butir pil Y. “Barang tersebut telah diamankan di Mapolres Pamekasan untuk proses lebih lanjut,” kata Nining..

Baca Juga  Polda Jatim Bongkar Jaringan Penyelundupan Satwa Dilindungi, 11 Tersangka Diamankan

“Atas perbuatannya tersangka kasus Narkoba jenis sabu akan di jerat dengan pasal 114 (1) UURI No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegas Nining.

Lalu, kata Nining, Tersangka kasus pil merk Y dikenakan pasal 196 jo 98 (2) UU RI No. 36 Th.2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga  Kapolres Pamekasan Perkuat Soliditas dan Pelayanan Publik Lewat Kunker ke Polsek Jajaran

Nining juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi Narkoba apapun jenisnya, karena efek yang ditimbukan merusak keseimbangan sistem pada otak dan merusak organ tubuh lainnya.

“Jangan sekali kali mengkonsumsi Narkoba karena sekali mencoba akan ketagian,” pungkasnya

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE