SUMENEP | Sigap88 – Sampai akhir tahun 2024 Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur selesaikan 11 Restorative Justice

Kajari Sumenep Sigit Waseso melalui Kasi Intel Moh. Indra Subrata menyampaikan, pihaknya telah menyelesaikan 11 Restorative Justice (RJ) selama tahun 2024.

“Tahun 2024 ini Kejari Sumenep telah menyelesaikan RJ sebanyak 11 kasus,” kata Indra, Kamis (13/12).

Kasus yang sudah di RJ ucap Indra adalah Oharda sebanyak 8 “Oharda merupakan kategori pidana yang mencakup pidana berkaitan dengan orang dan harta benda,. Sedangkan RJ untuk kasus Narkotika ada 3,” ucapnya.

Baca Juga  Dinsos P3A Sumenep Sosialisasi dan Bentuk Satgas PPA di Desa Campor Barat

Menurut Indra, RJ merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.

Dia menjelaskan bahwa RJ bertujuan untuk mencapai keadilan yang adil bagi semua pihak yang terlibat, khususnya dalam kasus tindak pidana atau peristiwa yang merugikan.

Baca Juga  Polda Jatim Bongkar 66 Kasus Penyelewengan BBM dan LPG Subsidi, 79 Tersangka Ditangkap

“Penyelesaian RJ tahun 2024 ini menurun dibandingkan dengan tahun 2023, tahun 2023 Kejari Sumenep menyelesaikan 12 RJ,” ujarnya.

Mekanisme RJ adalah pengajuan terlebih dahulu dari Kejari ke Kejagung bagian Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) melalui Kejati

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE