SUMENEP | Sigap88 – Tim Gabungan Polres Sumenep, Polda Jatim berhasil mengamankan tersangka HU warga Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep Madura lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 47,26 Gram di salah satu gudang

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, penangkapan terhadap HU (39) oleh tim gabungan Polres Sumenep atas informasi dari masyarakat bahwa di salah satu gedung yang berada di desa Pagerungan Besar Kecamatan Sapeken sering dibuat sebagai tempat transaksi narkoba.

Baca Juga  Dinsos P3A Sumenep Bentuk Satgas PPA Tingkat Desa di Kecamatan Arjasa

“Masyarakat sering diresahkan dengan adanya transaksi narkoba di salah satu gudang di desa Pagerungan besar,” kata Widiarti. Rabu (08/01).

Bermodalkan informasi dan titik tempat serta ciri ciri orangya, tim gabungan Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif.

“Dan dari hasil pengamatan dan penyelidikan oleh tim gabungan di salah satu gudang yang berada di dusun 2 desa Pagerungan Besar melihat orang dengan ciri ciri yang disebutkan oleh info dari masyarakat maka dilakukan penangkapan terhadap HU yang disertai penggeledahan badan dan tempat” paparnya

Baca Juga  Perkuat Ekonomi Masyarakat, Kodim 0827 Sumenep Serahkan Truk Operasional KDKMP

Dari hasil penggeledahan, tambah Widi, “diketemukan barang bukti berupa 2 kantong plastik klip ukuran sedang yang berisi narkoba jenis sabu, dengan berat kotor 47,26 Gram,” ungkapnya

Widiarti menjelaskan bahwa, narkotika jenis sabu sabu diketemukan di dalam kotak kardus warna oranye setelah di tunjukkan kepada tersangka HU, mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa kekantor Polsek Sapeken untuk pemeriksaan lebih lanjut” kata dia

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maks 16 tahun sampai seumur hidup dan hukuman mati,” pungkasnya (*)

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE