Sumenep | Sigap88 – Kedapatan menyimpan Narkoba jenis sabu dikantong celananya, pemuda berinisial HM (24) warga Desa Pakondang Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep diringkus oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Polda Jatim

Penangkapan terhadap tersangka HM atas informasi dari masyarakat bahwa tersangka HM sering melakukan transaksi dan mengkonsumsi Narkoba jenis sabu.

Sehingga Anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan secara intensif dan mendapat informasi yang AI bahwa tersangka HM akan melakukan transaksi Narkoba.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-05 Larangan Dampingi Peternak Ayam Petelur di Desa Duko Timur

Maka Anggota Satresnarkoba melakukan penyanggongan dan benar tersangka sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna hitam No.Pol: M-2337-TB di jalan raya Gapura Desa Paberasan Kecamatan Kota Kabupaten setempat.

Selanjutnya Petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka HM yang disertai dengan penggeledahan.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti di saku celana sebelah kiri berupa,1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,44 gram,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.

Baca Juga  Yankes Bergerak Jatim Tangani 38 Pasien Operasi Mata di Pulau Raas

Setelah ditunjukkan HM mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka HM, atas perbuatannya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE