
SUMENEP | SIGAP88 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep menangkap seorang pria berinisial SAIFUL ANAM (28), warga Dusun Karang Pocok, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dalam penangkapan yang dilakukan pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Nyapar, Kecamatan Dasuk, petugas menemukan tiga poket sabu dengan berat netto keseluruhan 0,16 gram yang disembunyikan di lipatan celana dan di dalam songkok yang dikenakan tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/31/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 15 Juni 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo, SH mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Dasuk.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua poket plastik klip berisi sabu yang diselipkan di lipatan celana pendek sebelah kiri milik tersangka. Sementara satu poket lainnya ditemukan di dalam songkok warna hitam yang dikenakan tersangka saat diamankan.
“Dua poket sabu ditemukan diselipkan di lipatan celana pendek sebelah kiri, dan satu poket lainnya disembunyikan di dalam songkok yang dikenakan tersangka,” ujar AKP Anwar Subagyo.
Selain tiga poket sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam merek Vivo Y12, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, celana pendek warna hitam, sobekan kertas warna putih, dan sebuah songkok warna hitam.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, SIK melalui AKP Anwar Subagyo menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Sumenep.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumenep serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Sumenep masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, melakukan penyitaan barang bukti, mengirimkan sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, serta mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka.















