Sumenep | Sigap88 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian emas dan uang di dua tempat berbeda. Senin (09/05).

HR (34) warga Desa Karang Nangka Kecamatan Rubaru berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep di pinggir jalan raya Rubaru Desa Rubaru Kabupaten setempat

Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya, S.Ik melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan, tersangka HR melakukan aksi pencurian di dua tempat yaitu di komplek pertokoan pasar Lenteng timur pada tanggal 27 April 2022 dengan menggondol emas dan pada tanggal 24 April 2022 mencuri uang di toko Kenyek jalan Asta Tinggi Desa Kebunagung Kecamatan Kota Kabupaten setempat.

Baca Juga  Dinsos P3A Sumenep Bentuk Satgas PPA Tingkat Desa di Kecamatan Arjasa

“Anggota Satreskrim Polres Sumenep berhasil meringkus HR berkat kerjasama dengan masyarakat bahwa ciri ciri pencuri emas di komplek pasar Lenteng timur keberadaannya di jalan raya Rubaru,” ungkap kasi Humas Polres Sumenep Widiarti.

Selanjutnya petugas langsung terjun ke jalan raya Rubaru dan melihat orang yang ciri cirinya seperti yang di informasikan oleh masyarakat, maka dilakukan penangkapan.

Saat dilakukan penangkapan petugas juga melakukan introgasi terhadap HR dan HR mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian emas di komplek pertokoan pasar Lenteng timur.

Baca Juga  Blanko KTP-el Terbatas, Antrean Pencetakan di Kantor UPTD Dukcapil Arjasa Membeludak

Bahkan, tersangka HR mengakui pula bahwa dirinya selain mencuri emas di pasar Lenteng telah mencuri uang di toko Kenyek jalan Asta tinggi Desa Kebunagung.

Dijelaskan oleh Widiarti bahwa modus operandi di TKP Pasar Lenteng dengan pura pura menawar dan membeli emas setelah setuju HR membawa kabur emas tersebut. Sedangkan di toko Kenyek berpura pura membeli sperpart sepeda motor dan meminta tolong kepada penjaga toko untuk membeli nasi, saat itu langsung membawa kabur kotak isi uang.

“Kerugian yang di alami oleh toko emas di pasar Lenteng mencapai Rp 12 juta dan di toko Kenyek sebesar Rp 8 juta,” ucap Widi

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-05 Larangan Dampingi Petani Jagung Bersihkan Gulma di Dusun Du’alas

“Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 362 KUHP dan atau pasal 378 KUHP (TKP Pasar Lenteng) dan pasal 362 KUHP (TKP Toko Kenyek Kebunagung) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE