Rumah Peninggalan Keluarga di Kangayan Diduga Dibongkar, Pemilik Tempuh Jalur Hukum
Habuddin didampingi Pimpinan Garda Satu Kecamatan Kangayan saat menyampaikan laporan di Polsek Kangayan terkait dugaan pembongkaran rumah peninggalan keluarganya, Rabu (17/6/2026).

SUMENEP | SIGAP88 – Dugaan pembongkaran rumah peninggalan keluarga di Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, berujung pada laporan polisi. Seorang warga bernama Habuddin secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kangayan, Rabu (17/6/2026).

Laporan itu tercatat dengan nomor registrasi LPM/07/VI/2026/JATIM/RES SMP/SEK KANGAYAN dan telah diterima oleh pihak kepolisian untuk dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Habuddin datang ke Polsek Kangayan didampingi Pimpinan Garda Satu Kecamatan Kangayan, Pongly, yang memberikan pendampingan dalam proses pelaporan.

Kepada wartawan, Habuddin menjelaskan bahwa rumah yang dilaporkan tersebut merupakan peninggalan almarhum kakeknya, Abdurrahman. Bangunan tersebut selama ini dianggap sebagai bagian dari aset keluarga yang memiliki nilai sejarah dan emosional bagi ahli waris.

Menurut Habuddin, dirinya mengetahui dugaan pembongkaran rumah tersebut setelah menerima informasi dari salah seorang warga bernama Sadana.

“Saya mendapat telepon yang mengabarkan bahwa rumah peninggalan kakek saya telah dibongkar dan material bangunannya dipindahkan,” ujar Habuddin.

Rumah Peninggalan Keluarga Di Kangayan Diduga Dibongkar, Pemilik Tempuh Jalur Hukum
Habuddin Bersama Pendamping Menunjukkan Bukti Laporan Yang Telah Diterima Polsek Kangayan Terkait Dugaan Pembongkaran Dan Pemindahan Rumah Peninggalan Keluarga.

Atas informasi tersebut, ia kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi bangunan sebelum akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Habuddin mengaku sangat terpukul atas peristiwa yang menimpa rumah peninggalan keluarganya. Ia berharap seluruh fakta yang berkaitan dengan kepemilikan dan pembongkaran bangunan tersebut dapat diungkap melalui proses hukum yang objektif.

“Rumah itu merupakan satu-satunya peninggalan keluarga kami. Karena itu saya berharap persoalan ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku sehingga ada kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak,” katanya.

Sementara itu, Pimpinan Garda Satu Kecamatan Kangayan, Pongly, menyatakan pihaknya akan memberikan pendampingan kepada pelapor hingga proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan menyampaikan laporan apabila merasa dirugikan oleh suatu peristiwa yang diduga melanggar hukum.

“Kami mendampingi pelapor agar proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Harapan kami, seluruh pihak dapat menghormati proses yang sedang berlangsung dan menyerahkan penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum,” ujar Pongly.

Ia juga berharap pihak kepolisian dapat melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan guna mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terjadi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan awal serta pengumpulan keterangan terkait laporan yang disampaikan oleh Habuddin.

Sementara itu, pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembongkaran tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang dari seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini.

Kasus tersebut kini dalam penanganan Polsek Kangayan. Perkembangan lebih lanjut masih menunggu hasil penyelidikan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.