Residivis Narkoba Desa Pagerungan Kecil Diciduk Polres Sumenep
Residivis Narkoba Desa Pagerungan Kecil Diciduk Polres Sumenep

SUMENEP | SIGAP88 – Seorang residivis narkoba berinisial ARA ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep karena diketahui menyimpan barang haram berupa Narkoba jenis Sabu di rumahnya. Sabtu (23/08)

Pria 58 tahun Warga desa Pagerungan Kecil Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep seakan tidak ada jerahnya

Bagaimana tidak, ARA pada tahun 2010 pernah ditahan di Denpasar, selain itu ia juga pernah di tahan pada tahun 2013 di pulau Bali

Kini, ARA ditangkap Polres Sumenep di rumahnya setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ARA sering melakukan transaksi narkoba, dan dari hasil penyelidikan oleh petugas benar adanya dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya

Baca Juga  Perkuat Ekonomi Masyarakat, Kodim 0827 Sumenep Serahkan Truk Operasional KDKMP

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 32 poket sabu siap edar dengan total berat bersih ± 12,42 gram, seperangkat alat hisap, catatan hasil penjualan, uang tunai Rp6,2 juta, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda melalui Kasi Humas AKP Widiarti menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep.

Baca Juga  Dirut RSUD dr H Moh Anwar Sumenep Implementasikan Hari Kartini Melalui Komitmen Kerja Nyata

“Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke wilayah kepulauan,” kata Widiarti dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi sigap88.com Senin(25/8)

Widi menjelaskan bahwa barang bukti sabu dengan jumlah cukup besar berhasil diamankan, dan saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungannya,” ajaknya.

Baca Juga  Kejari Sumenep Edukasi Pelajar SMAN 1 Lewat Program Jaksa Masuk Sekolah

“Atas perbuatannya tersangka ARA kini ditahan di Mapolres Sumenep dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE