
SUMENEP | SIGAP88 – Seorang residivis narkoba berinisial ARA ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep karena diketahui menyimpan barang haram berupa Narkoba jenis Sabu di rumahnya. Sabtu (23/08)
Pria 58 tahun Warga desa Pagerungan Kecil Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep seakan tidak ada jerahnya
Bagaimana tidak, ARA pada tahun 2010 pernah ditahan di Denpasar, selain itu ia juga pernah di tahan pada tahun 2013 di pulau Bali
Kini, ARA ditangkap Polres Sumenep di rumahnya setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ARA sering melakukan transaksi narkoba, dan dari hasil penyelidikan oleh petugas benar adanya dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 32 poket sabu siap edar dengan total berat bersih ± 12,42 gram, seperangkat alat hisap, catatan hasil penjualan, uang tunai Rp6,2 juta, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda melalui Kasi Humas AKP Widiarti menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep.
“Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke wilayah kepulauan,” kata Widiarti dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi sigap88.com Senin(25/8)
Widi menjelaskan bahwa barang bukti sabu dengan jumlah cukup besar berhasil diamankan, dan saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungannya,” ajaknya.
“Atas perbuatannya tersangka ARA kini ditahan di Mapolres Sumenep dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” pungkasnya.













