Kejari Pamekasan menyidik proyek jalan senilai sekitar Rp2,9 miliar
Kasi Intelijen Kejari Pamekasan, Agus Setiyo Budi saat memberikan keterangan, Senin(10/8)

PAMEKASAN | SIGAP88 — Proyek jalan tahun 2025 dengan nilai sekitar Rp2,9 miliar di Pamekasan kini menjadi bagian dari penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

Perkara tersebut belum sampai pada tahap akhir. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami sejumlah aspek proyek, termasuk dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut.

Kejari Pamekasan juga belum memastikan adanya kerugian negara. Perhitungan resmi masih menunggu proses audit.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pamekasan, Agus Setiyo Budi, mengatakan sejumlah dokumen dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

“Ada beberapa dokumen, tapi saya tidak bisa merinci berapa-berapanya. Dokumen yang sudah tidak terpakai itu sudah dikembalikan,” kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2026).

Menurut Agus, dokumen yang diamankan berupa salinan atau copy dokumen dari PUPR. Sementara laptop yang sebelumnya turut diamankan telah dikembalikan.

“Kemarin kita menyita berupa PC dari PUPR, dan kita sudah mengembalikan laptop tapi kita sudah mempunyai bukti-bukti yang ada,” ujarnya.

Penggeledahan Sementara Selesai

Rangkaian penggeledahan yang dilakukan dalam proses penyidikan untuk sementara telah selesai.

“Sementara kayaknya final,” kata Agus.

Meski demikian, berakhirnya penggeledahan tidak berarti penyidikan perkara tersebut telah selesai. Kejari masih mengumpulkan alat bukti lain untuk memperjelas konstruksi perkara.

Kerugian Negara Belum Dipastikan

Salah satu bagian penting yang masih menunggu kepastian adalah mengenai ada atau tidaknya kerugian negara.

Kejari Pamekasan belum dapat menyebutkan nominal kerugian karena perhitungan resmi masih menunggu hasil audit.

“Kerugian negara masih belum bisa dipastikan, perhitungan resmi masih nunggu audit,” jelas Agus.

Kondisi tersebut membuat nilai proyek sekitar Rp2,9 miliar tidak dapat serta-merta disamakan dengan nilai kerugian negara. Besaran kerugian, jika nantinya ditemukan, harus didasarkan pada hasil perhitungan resmi.

Soal Aliran Dana, Penyidik Masih Mendalami

Pertanyaan mengenai kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain juga belum mendapatkan jawaban pasti.

Agus mengatakan persoalan tersebut masih menjadi bagian dari materi yang didalami penyidik.

“Itu kan kita tidak masuk karena kita bukan penyidiknya. Tapi intinya kami juga tidak mengetahui secara pasti penggunaannya itu, penyidiknya nanti yang mengetahui itu,” ungkapnya.

Kejari juga belum membuka seluruh materi penyidikan. Menurut Agus, keterbukaan informasi yang terlalu jauh pada tahap ini justru berpotensi mengganggu proses pengumpulan alat bukti.

“Terkait ini tidak mungkin kita buka semua karena kalau seumpama kita buka semua otomatis pihak-pihak yang diduga terlibat nanti kan bisa menyembunyikan atau menghilangkan barang bukti,” katanya.

Belum P21, Penyidikan Masih Berjalan

Kejari Pamekasan memastikan perkara tersebut belum memasuki tahap pelimpahan ke pengadilan.

Penyidik masih membutuhkan alat bukti tambahan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Pelimpahan P21 ke pengadilan masih belum, masih panjang. Kita masih mengumpulkan alat bukti lain,” pungkas Agus.

Dengan kondisi tersebut, sejumlah pertanyaan mengenai proyek jalan bernilai sekitar Rp2,9 miliar itu masih menunggu jawaban dari proses penyidikan dan audit.

Belum ada kepastian mengenai besaran kerugian negara maupun pihak yang nantinya bertanggung jawab secara hukum.

SIGAP88 akan terus mengikuti perkembangan perkara ini berdasarkan keterangan resmi aparat penegak hukum dan hasil proses hukum yang berjalan.

📰 Baca Versi E-Paper
Baca berita ini dalam tampilan koran digital SIGAP88.
BUKA VERSI KORAN