KEDIRI | SIGAP88 – Seorang pria berinisial AS alias Gentho (38) warga Desa Jemekan, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri, yang diduga sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri.

Kasi Humas Polres Kediri AKP Uji Langgeng menuturkan terduga pelaku diamankan di wilayah Ringinrejo. Petugas berhasil mengamankan barang bukti ratusan pil narkoba jenis dobel L siap edar.

Baca Juga  Lapas Kelas III Arjasa Tingkatkan Layanan Sepenuh Hati

“Barang bukti yang diamankan 266 butir pil dobel L yang dikemas di plastik klip kecil yang diduga akan diedarkannya,” tutur Uji, Senin (9/10/2023).

Diungkapkan Uji, penangkapan terduga pelaku ini berawal dari penyelidikan informasi masyarakat. Masyarakat resah adanya peredaran narkoba di wilayah Ringinrejo.

“Informasi dari masyarakat didalami dan dilakukan serangkaian penyelidikan. Tidak lama kemudian terduga pelaku berhasil diamankan,” ungkapnya.

Baca Juga  Kedapatan Miliki 118 Gram Sabu, Pria Asal Pandaan Diamankan Polres Pasuruan

Terduga pelaku pada saat diamankan petugas tidak melakukan perlawanan. Selain itu, petugas melakukan penggeledahan menemukan barang bukti pil dobel L yang disimpan pelaku. Pelaku dihadapan petugas mengakui kesalahannya.

“Selain mengamankan barang 266 butir pil dobel L juga diamankan 1 unit ponsel. Pelaku saat ini masih dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE