Sumenep | Sigap88 – Anggota Polsek Bluto, Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengamankan 3 orang budak sabu warga Kecamatan Bluto. pada hari Jum’at 06 Januari 2023. Penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut atas informasi dari masyarakat bahwa ketiganya sering melakukan transaksi dan pesta sabu.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH menyampaikan dalam rilis group bahwa penangkapan terhadap pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu, anggota Polsek Bluto dapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah milik tersangka WK di desa Aeng dake sering dilakukan pesta sabu.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-06 Pademawu Dampingi Petani Desa Lemper Semprot Rumput Liar

Mendapat informasi dari masyarakat maka Anggota Polsek Bluto melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah yang telah di informasikan oleh masyarakat.

“Saat dilakukan penggerebekan oleh anggota Polsek Bluto berhasil meringkus 2 orang yang sedang pesta sabu dan diketahui bernama inisial WK (30) dan IL, keduanya warga Kecamatan Bluto,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, Widiarti. Senin (09/01/2023).

Dijelaskan oleh Widiarti, anggota Polsek Bluto berhasil juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 10 paket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,5 gram, alat hisap yang terbuat dari botol plastik dan sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik serta timbangan elektrik.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-01 Pamekasan Dampingi Giat Imunisasi di Posyandu Kelurahan Patemon

“Saat dilakukan interogasi oleh anggota Polsek Bluto, kedua tersangka WK dan IL mengakui bahwa sabu tersebut hasil membeli dari AG (50) warga Kecamatan Bluto,” ungkap Widi

Selanjutnya, anggota Polsek Bluto melakukan pengembangan dan melakukan penggerebekan di rumah tersangka AG. “Tersangka AG berhasil diringkus beserta barang bukti berupa 1 paket plastik kecil berisi 0,29 gram dan alat timbang elektrik dan tersangka AG mengakui bahwa barang tersebut miliknya,” urainya.

“Ketiga tersangka dan barang buktinya diamankan di Mapolsek Bluto guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” papar Widi.

Baca Juga  Tingkatkan Stamina, RSUD dr H Moh Anwar Sumenep Uji Tanding Sepak Bola dengan BPRS

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan di jerat dengan pasal, 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE