Pamekasan | Sigap88 – Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, S.IK menggelar Press release tentang kasus pencabulan terhadap dua anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka YA, terselenggara di aula Ksatrian Bhayangkara Mapolres Pamekasan. Rabu (02/02).

Kapolres Rogib menyampaikan bahwa tersangka YA melakukan pencabulan dengan modus menyuruh tersangka memijat kemudian di lakukan pencabulan agar korban mendapatkan barokah

“Modus yang dilakukan oleh YA menyuruh korban memijat dan dilakukan pencabulan guna mendapat berkah,” ungkapnya.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-05 Larangan Dampingi Petani Desa Panaguan Rawat Tanaman Holtikultura

Dengan perbuatannya, YA akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) ayat (2)Jo pasal 76E UU RI Nomer 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI 23 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang, dengan hukuman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar.

Baca Juga  Yankes Bergerak Jatim Tahap I Tahun 2026 Sukses Layani 882 Warga Pulau Raas

Bahkan tim dari psikoloogi Polda sudah datang untuk melakukan pemeriksaaan terhadap salah satu anak yang saat ini mengalami trauma. “Kami akan melakukan pendampingan psikologis terhadap kedua korban pencabulan,” jelasnya.

Mengenai kelanjutan pemeriksaan kata Kapolres, akan dilakukan rilis kembali. “Secara detail hasil pemeriksaan akan kami sampaikan di rilis berikutnya,” terangnya.

“Barang bukti yang diamankan oleh petugas adalah Baju, kerudung saat dilakukan pencabulan oleh tersangka YA,” ujarnya.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE