Pamekasan Sigap88 – Polres Pamekasan berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap Calon Kepala Desa (Cakades) Batu Bintang Kecamatan Batu Marmar Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, S.IK saat menggelar Konferensi Pers yang di selenggarakan di gedung Bhayangkara Mapolres Pamekasan. Jum’at (04/03).

Menurut Rogib, Tersangka AH (36) alamat Desa Batu Bintang Kecamatan setempat berhasil ditangkap anggota Satreskrim keesokan harinya saat kejadian pembunuhan pada hari Selasa (01/03) sekira pukul 16.15 wib di jalan raya Desa Ponjanan barat Kecamatan Batu Marmar.

“Keesokan harinya pada hari Rabu (02/03) tersangka AH berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Pamekasan di Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang sekira pukul 02.00 wib,” kata Kapolres.

Baca Juga  Wujudkan Sinergitas, Kasat Binmas Polres Pamekasan Terjun Langsung Gotong Royong Bangun Jembatan Penghubung Desa

Kronologisnya kata Rogib Korban yang bernama MA (50) saat pulang dari Desa Ponjanan timur dengan mengendarai sepeda motor bersama istrinya AS di tabrak oleh Pick up dari belakang dan terjatuh.

“Korban yang merupakan Cakades Batu Bintang MA (50) saat pulang dari Desa Ponjenan Timur di tabrak dari belakang oleh mobil Pic up yang tidak diketahui plat Nomernya,” kata Kapolres Rogib.

Dalam keadaan terjatuh itulah, korban MA di datangi oleh dua orang yang salah satunya adalah AH dan melakukan pembacokan beberapa kali sampai MA meninggal.

Baca Juga  Jaga Kesehatan Tubuh, Dinkes P2KB Sumenep Lakukan Gerakan Bike to Work

“MA di bacok beberapa kali oleh AH sampai meninggal dunia di tempat yang di saksikan oleh istri korban MA,” papar Rogib.

Sementara itu, saat dilakukan penangkapan oleh Satreskrim Polres Pamekasan terhadap tersangka AH, mengakui bahwa dirinya telah membunuh MA dengan dilakukan sendiri.

“Motif pembunuhan yang dilakukan AH karena tersangka emosi dan merasa terancam lantaran korban saat itu memegang senjata tajam yang terselip dipinggul kirinya,” terang Rogib.

Selanjutnya, petugas melakukan tes urine terhadap tersangka AH dan hasil tes tersebut positif mengandung metamfetamun atau Narkoba.

“Tersangka melakukan pembunuhan sehabis mengkonsumsi Narkoba,” ujarnya

Baca Juga  Tahun 2026, Kabupaten Sumenep Kembali Terima Program BSPS

Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku pembunuhan terhadap MA dengan berencana secara bersama sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya orang, akan di jerat dengan pasal 340 subs 338 subs 170 ayat (2) ke 3 subs 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau kurungan 20 tahun.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE