Jombang | Sigap88 – Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan didampingi Kasat Reskrim Polres Jombang AKP. Margono Suhendra memimpin langsung pers release ungkap kasus pembunuhan Mr. X di hutan Kabuh.

Kapolres Jombang melalui Kasatreskrim Polres Jombang AKP. Margono Suhendra menyampaikan, berdasarkan informasi yang didapat, korban Muhammad Fa’iz (19) warga Desa Katerungan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo merupakan seorang santri dan baru mengenal pelaku.

AKP Margono menjelaskan dari hasil penyelidikan dan keterangan keluarga korban, diketahui bahwa korban sempat komunikasi dengan salah satu wanita yang merupakan teman atau kekasih dari salah satu pelaku.

“Diajak ketemu di Trowulan, di kos-kosan. Pelaku diajak minum, dan pada saat minum itu informasinya terjadi pelecehan, sehingga dari salah satu pelaku ini ada rasa sakit hati, selain rasa ingin memiliki barang berharga korban,” kata Margono, Jumat, 31 Januari 2025.

Baca Juga  Polres Mojokerto Grebek Kakak Beradik Edarkan Okerbaya, Sita Ribuan Pil Dobel L

Usai melakukan pesta miras, korban selanjutnya pulang ke rumah. Namun, pada saat yang sama handphone milik korban disita oleh pelaku.

Dan pada hari Sabtu, korban ini kembali lagi ke Trowulan untuk mengambil handphone yang dirampas pelaku. Di sebutkan oleh Margono bahwa para pelaku sempat merencanakan untuk melakukan pembunuhan pada korban.

Lebih lanjut Margono mengatakan bahwa, selanjutnya pelaku ini menghubungi salah satu temannya, yang ada di Jombang, untuk mencari lokasi yang kiranya nanti dijadikan tempat untuk membuang jasad korban.

“Sehingga temannya itu mengarahkan ke hutan daerah Kabuh (Desa Marmoyo),” kata Margono.

Kemudian, pada hari Sabtu, korban mendatangi tempat kos pelaku dan kekasihnya itu di daerah Trowulan. Selanjutnya, mereka kembali melakukan pesta miras, dan sekitar pukul 00.00 WIB, pembunuhan itu dilakukan oleh para tersangka.

Baca Juga  Polres Tuban Bongkar Jaringan Pengedar Uang Palsu Pasar Wage, Tiga Tersangka Ditangkap

“Dan pada saat itu, terjadi perkelahian, selanjutnya pelaku utama mengambil sarung yang sudah dipersiapkan untuk digunakan mencekik leher korban, hingga korban melemah dan tidak sadarkan diri,” ujarnya.

“Setelah korban lemas, selanjutnya dilakukan pemukulan dengan menggunakan batu. Jadi luka yang ada di pelipis kiri korban, terus di kepala bagian belakang itu dikarenakan dipukul dengan batu,” tuturnya.

Usai dirasa korban ini sudah meninggal, selanjutnya para pelaku ini menyeret dan membuang jasad korban di hutan Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh. Pelaku utamanya kabur ke Temanggung Jateng.

Margono menyebut, sedikitnya ada 6 orang yang diamankan polisi. Dari 3 pelaku itu berumur dibawah 18 tahun, sedangkan 3 pelaku lainnya dewasa.

“Tiga pelaku merupakan orang dewasa, dan tiga pelaku lainnya masih di bawah umur. Jadi tiga pelaku di bawah umur ini alasannya cuman diajak dan dimintai tolong untuk mencari lokasi pembuangan mayat,” tuturnya.

Baca Juga  Polda Jatim Musnahkan 22 Kilogram Kokain Hasil Temuan di Sumenep

“Pelaku utamanya ini AS (23 tahun) warga Jombang, kemudian yang merencanakan itu juga ada AR (24 tahun) warga Lumajang, serta HM (20 tahun) warga Kediri, ya dewasa semuanya,” kata Margono.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.

“Pasal yang kita kenakan yakni pasal 340, kita juga terapkan pasal 339, dan pasal 338 KUHP, yang mana pelaku dapat dijerat hukuman paling lama 20 tahun, atau hukuman mati,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE