Jombang | Sigap88 – Satresnarkoba Polres Jombang berhasil membongkar sindikat pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi lintas kabupaten.

Empat orang pelaku berhasil diamankan dalam dua pengungkapan kasus berbeda di Kabupaten Jombang dan Mojokerto.

Dari tangan pelaku berhasil di amankan barang bukti sabu 3,5 ons senilai Rp 350 juta.

Empat tersangka yang berhasil diamankan yakni I (31) dan US (30), warga Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno, Jombang.

Selain itu, turut ditangkap H (25), warga Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Jombang, dan A (30), warga Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Mojokerto.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka AFF (33), warga Sumobito, Jombang, yang saat ini sudah mendekam di Lapas.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani dalam pers rilis di Graha Bhakti Bhayangkara mengatakan, bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial DN di Mojokerto, yang kemudian membuka jalan bagi polisi untuk menelusuri jaringan yang lebih besar.

Baca Juga  Dishub Jombang Sebut 160 Titik Penerangan Jalan Umum Segera Dibangun

“Dari pengembangan kasus ini, petugas berhasil menangkap dua orang residivis dengan barang bukti sebanyak 170 gram sabu ditemukan dalam penguasaan keduanya” ujar Ahmad Yani, Selasa(15/4)

Dijelaskan Ahmad Yani, berdasar dari keterangan keduanya, polisi kembali berhasil mengamankan seorang pengedar bernama AF di kawasan Jombang.

“Dalam penangkapan ini, petugas menyita sabu seberat 8 gram” imbuhnya

Dalam keterangannya Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa keempat tersangka ditangkap saat melakukan transaksi narkoba menggunakan sistem ranjau.

Sementara itu di wilayah Mojowarno, Jombang, berdasar laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.

Baca Juga  Polres Mojokerto Grebek Kakak Beradik Edarkan Okerbaya, Sita Ribuan Pil Dobel L

“Dari hasil penyelidikan mengarahkan petugas pada dua orang, IW dan US, yang ditangkap saat berada di lokasi transaksi. Dari tangan mereka, polisi mengamankan sabu seberat hampir 2 gram” jelasnya

“Modus yang digunakan para pelaku adalah sistem ranjau, di mana barang ditaruh di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli, yang sudah di share lokasi melalui aplikasi seluler” kata Ahmad Yani

1744718743135Di jelaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari informasi dan dukungan masyarakat.

Ia juga menekankan komitmen Polres Jombang dalam menjaga keamanan wilayah dari bahaya narkoba sesuai arahan Kapolres Jombang.

Sinergi dengan masyarakat menjadi kunci keberhasilan. Karena itu di harapkan semua pihak untuk tetap waspada dan berani melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Baca Juga  Pasca Penemuan Kokain, Polda Jatim Awasi Pesisir Sumenep

“Seluruh tersangka saat ini ditahan di Mapolres Jombang dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiga pelaku di dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, “pungkasnya

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE