Pamekasan | SIGAP88 – Satreskrim Polres Pamekasan membekuk oknum yang mengaku sebagai wartawan saat melakukan aksi pemerasan di salah satu Cafe, Jl Jokotole Pamekasan, Rabu (31/1/2024) kemarin.

Oknum berinisial FR(35) warga Kelurahan Barurambat Timur, Pademawu, tak berkutik ketika polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) saat melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa (Kades) Somalang, Pakong, Pamekasan.

“Penangkapan ini kita lakukan berdasar laporan dari kepala desa dengan LP/B/17/I/2024/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur 31 Januari 2024. Ia mengaku tidak nyaman dengan aksi tersangka,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, saat konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Kamis (1/2)

Baca Juga  Bupati Sumenep Resmi Lantik Tim Ahli Cagar Budaya, Ini Pesan Achmad Fauzi Wongsojudo

Kapolres Pamekasan menambahkan, modus operandi yang dilakukan tersangka FR, menakut nakuti akan membuka rahasia atas temuan pekerjaan infrastruktur jalan di desa Somalang.

“Apabila temuan tersebut tidak di respon maka.akan di beritakan,” jelasnya.

Berawal, FR menelpon kepala Desa Somalang dengan mengaku sebagai wartawan selanjutnya menanyakan proyek pengaspalan yang dikerjakan oleh kepala desa Somalang.

Baca Juga  Sinergi Polri dan Kementan, Kapolres Pamekasan Pimpin Panen Jagung Serentak di Palengaan

“Dengan memegang foto proyek tersebut pihak FR mengancam akan memberitakan apabila tidak di respon,” paparnya.

Akhirnya korban mengajak ketemuan di salah satu kafe yang ada di Kabupaten Pamekasan, sambung Kapolres Pamekasan “Dengan membawa uang yang di minta oleh tersangka sebesar Rp. 4 juta namun oleh tersangka di terima Rp. 3 juta” terang Kapolres Pamekasan

Akibatnya tersangka langsung diamankan berserta barang bukti berupa uang tunai Rp4 juta, 2 unit HP, serta sebuah id card

Baca Juga  Jalin Silaturahmi, Babinsa Koramil 0826-07 Pegantenan Komsos bersama Warga Desa Tanjung

Dengan demikian sambung Kapolres Jazuli Dani Irawan, atas perbuatannya FR akan dijerat dengan pasal 368 ayat (1) subsider pasal 369 ayat (1) KUHP.

“Ancaman hukumannya paling lama 9 tahun,” pungkasnya

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE