SURABAYA | SIGAP88 — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menetapkan jajaran Direksi Perumda Air Minum (PDAM) Surya Sembada periode 2026–2029. Tiga direksi baru tersebut diharapkan mampu menjaga kesehatan perusahaan sekaligus memperkuat kualitas layanan air minum sebagai kebutuhan dasar masyarakat.

Berdasarkan Pengumuman Hasil Seleksi Nomor 11/PANSEL/VIII/2026, Tias Alvin Papatria dipercaya menjabat Direktur Utama. Sementara Sayid Mochamad Iqbal ditetapkan sebagai Direktur Pelayanan dan Bagus Andi Puspito mengemban amanah sebagai Direktur Operasi.

Penetapan tersebut menjadi akhir dari rangkaian seleksi terbuka yang digelar Pemkot Surabaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (BPSDA) Kota Surabaya, Vykka Anggradevi Kusuma, mengatakan seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara objektif dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018.

Peserta tidak hanya mengikuti seleksi administrasi, tetapi juga menjalani uji kelayakan dan kepatutan yang meliputi psikotes, ujian tertulis, Focus Group Discussion (FGD), presentasi makalah rencana bisnis, hingga wawancara akhir.

“Proses seleksi menghasilkan figur yang dinilai paling memenuhi kebutuhan perusahaan, baik dari sisi kompetensi, pengalaman, kepemimpinan, integritas, maupun visi pengembangan Perumda Air Minum Surya Sembada ke depan,” kata Vykka, Rabu (5/8/2026).

Ia menjelaskan, proses seleksi dirancang tidak hanya menguji kemampuan teknis dan manajerial para calon direksi, tetapi juga mengukur integritas, kepemimpinan, kepatuhan terhadap regulasi, serta kemampuan menyusun strategi pengembangan perusahaan di tengah tuntutan pelayanan publik yang terus berkembang.

Sesuai mekanisme yang berlaku, sebelum penetapan dilakukan, nama-nama calon direksi terpilih terlebih dahulu disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk memperoleh pertimbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum.

“Sebelum penetapan, calon anggota Direksi terpilih juga disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk mendapatkan pertimbangan. Mekanisme tersebut sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum,” jelasnya.

Menurut Vykka, tantangan yang dihadapi direksi baru tidak ringan. Selain dituntut menjaga kinerja perusahaan tetap sehat, mereka juga harus memastikan pelayanan air minum kepada masyarakat terus meningkat.

Karena itu, keseimbangan antara orientasi bisnis, pelayanan publik, inovasi, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik menjadi kunci dalam menjalankan roda perusahaan.

“Untuk Perumda Air Minum Surya Sembada, Direksi tidak hanya dituntut sehat secara bisnis, tetapi juga harus memahami bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab pelayanan publik,” tegasnya.

Pemkot Surabaya pun berharap jajaran direksi yang baru tidak sekadar melanjutkan program yang telah berjalan, tetapi juga menghadirkan terobosan untuk meningkatkan kualitas layanan dan memperkuat daya saing perusahaan.

“Fokusnya tentu bukan lagi pada proses seleksi, tetapi bagaimana jajaran Direksi ini dapat segera bekerja, melanjutkan hal-hal yang sudah baik, melakukan evaluasi terhadap hal-hal yang masih perlu diperbaiki, serta menghadirkan inovasi untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Vykka menambahkan, keberhasilan direksi nantinya akan diukur dari tiga aspek utama, yakni meningkatnya kualitas pelayanan kepada pelanggan, semakin sehatnya kinerja perusahaan, serta semakin besarnya manfaat Perumda Air Minum Surya Sembada bagi masyarakat Kota Surabaya.

“Harapannya, Direksi yang terpilih mampu membawa Perumda Air Minum Surya Sembada menjadi perusahaan yang semakin sehat, profesional, adaptif, dan semakin kuat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.