Pamekasan | Sigap88 – Muhammad Arif. S.Pd yang termutasi dari MAN 1 Pamekasan ke MAS Misftahus Sudur, Pamekasan, Madura, menganggap Surat Keputusan (SK) mutasi dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur (Jatim) cacat hukum.

Pasalnya, dalam keputusan SK tersebut tercantum atas persetujuan Kemenag (Muhammad Arif. red).

“Kalau dalam isi SK tersebut menyebutkan atas persetujuan dari Kemenag Pamekasan berarti ada permohonan dari kepala sekolah MAN 1 dan jika ada persetujuan dari kepala MAN 1 maka harus ada surat permohonan mutasi dari saya,” kata Muhammad Arif. Sabtu (23/09).

Baca Juga  Dinkes P2KB Sumenep Kampanyekan TOSS TBC Bagi Masyarakat

Tegas Muhammad Arif. “Saya tidak pernah membuat surat permohonan mutasi kepada kepala sekolah MAN 1 Pamekasan apalagi kepada Kemenag Pamekasan,” tegasnya.

“Makanya saya menganggap SK ini cacat hukum karena saya sendiri tidak pernah membuat surat permohonan untuk mutasi,” terangnya.

Anehnya lagi, ketua yayasan Miftahus Sudur mengatakan bahwa dirinya tidak tahu kalau bapak akan termutasi ke MAS Miftahus Surur. “Setidaknya ada surat penerimaan, bahwa saya diterima mutasi di MAS Miftahus Sudur tapi hal itu tidak ada,” jelasnya kepada media sigap88.com.

Baca Juga  Blanko KTP-el Terbatas, Antrean Pencetakan di Kantor UPTD Dukcapil Arjasa Membeludak

Bahkan kepala sekolah MAS Miftahus Sudur merasa heran, ada guru senior di mutasi ke MAS Miftahus Sudur. “Ada apa ini kok guru senior di mutasi ke MAS Miftahus Sudur,” ucapnya.

Arif merasa bahwa dirinya di mutasi dikarenakan ada ketidak kesepahaman dengan kepala sekolah. “Saya sering bersuara lantang atas kebijakan kepala sekolah yang kurang berpihak kepada siswa dan keberlangsungan KBM,” imbuhnya.

Arif mencontohkan seperti ruang kelas yang di gusur beberapa tahun yang lalu, saya protes kebijakan kepala sekolah atas penggusuran ruang kelas dikarenakan fasilitas itu sangat di butuhkan oleh siswa, dan sampai sekarang ruang kelas tersebut terbengkalai.

Baca Juga  Danrem 084 Bhaskara Jaya Serahkan Jabatan Dandim 0827 Sumenep

“Siswa sampai Sekarang belajar di pelataran Masjid dan parkir,” pungkasnya

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE