Sumenep | Sigap88 – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mendesak agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa Wisata

Alasan itu semata mata untuk meningkatkan ekonomi masyarakat di tengah Pandemi Covid-19. “Ini bertujuan untuk pemulihan ekonomi masyarakat pasca Pandemi Covid-19,” kata anggota Komisi IV DPRD Sumenep Akis Jasuli saat di mintai keterangannya oleh awak media, Selasa (15/03).

Dirinya menganggap, sektor wisata merupakan salah satu pendorong peningkatan ekonomi masyarakat pasca Pandemi Covid-19 saat ini.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-05 Larangan Dampingi Petani Desa Panaguan Rawat Tanaman Holtikultura

Sehingga, diperlukan peran Pemerintah Kabupaten untuk mendorong dan memaksimalkan peningkatan pembangunan objek wisata supaya berdaya saing dan diminati oleh wisatawan harus ada Perda tentang Desa wisata yang mengikat agar mempunyai dasar hukum.

Saat ini, kata Akis Jasuli, Pemerintah Kabupaten belum mengeluarkan Perda tentang Desa Wisata. “Apabila sudah ada Perda tentang Desa Wisata dari Pemkab, menunjukkan keseriusan Pemkab untuk meningkatkan ekonomi masyarakat,” jelasnya

“Dengan Perda Desa wisata bisa meningkatkan pengembangan kepariwisataan lebih tertata dan terprogram,” terangnya.

Baca Juga  Meresahkan, Polres Pamekasan Amankan Pemuda Sampang Bawa Sajam dan 9 Unit Motor Hasil Balap Liar

Ia berharap, Dengan pengelolaan Desa wisata mampu mendongkrak kesejahteraan masyarakat. “Pariwisata di Sumenep harus lebih berkembang dan berdampak kepada ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Maka dari itu, pihaknya akan mengusulkan kepada Pemkab Sumenep agar segera di terbitkan Perda tentang Desa Wisata melalui komisi.

“Perda tentang Desa Wisata nantinya akan mengatur terkait komponen-komponen desa wisata, kelembagaan desa wisata dan kategori desa wisata dan lain lainnya,” tegas nya

Kata Akis, Perda ini akan mengatur tentang kewenangan Pemkab dan pemerintah Desa (Pemdes) juga peran masyarakat di dalamnya.

Baca Juga  Kejari Sumenep Edukasi Pelajar SMAN 1 Lewat Program Jaksa Masuk Sekolah

“Jika nanti Perda itu disahkan, maka regulasinya tidak hanya menjadi pajangan. Melainkan bisa diindahkan oleh semua pihak,” tukasnya.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE