Pamekasan | Sigap88 – Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep, Madura, Bambang Sutrisno menyampaikan bahwa pengguna dan pengedar narkoba yang sudah ditangkap oleh petugas tidak bisa direhab.
Pernyataan itu disampaikan oleh Bambang Sutrisno kepada awak media saat dirinya memenuhi undangan kepala Imigrasi kelas III Non TPI Pamekasan. Senin (05/09) kemarin.
Menurutnya, setiap pecandu dan pengedar juga bandar yang telah ditangkap oleh petugas, tidak bisa di rehab. Sebab batasan barang bukti untuk mengajukan rehab telah diatur di Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) no 04 tahun 2010. Selain itu, pelaku penyalahgunaan narkotika yang direhab harus dibuktikan tidak terlibat oleh jaringan narkotika
Batasan barang bukti (BB) ikut surat edaran mahkamah agung. Sabu itu 1 gram ekstasi 8 butir ganja 5 gram.
“Setiap orang mempunyai hak untuk dilakukan rehabilitasi, namun kita harus melihat barang buktinya, apabila melebihi dari ketentuan dari keputusan Mahkamah Agung (MA) maka tidak bisa di rehab,” tegasnya
Akan tetapi setiap tersangka yang telah diamankan oleh petugas, untuk dilakukan rehabilitasi, terlebih dahulu diajukan asesmen ke BNN, yang nantinya asesmen tersebut ada tim yang terdiri dari tim hukum Kejaksaan, Polres, BNN, dan tim medis, (dokter dan psikolog).
“Tim tersebut akan melakukan kesimpulan sejauh mana ketergantungan dari pada tersangka yang di tangkap,” jelasnya
Namun, proses hukum tetap berjalan, dikarenakan hal tersebut merupakan hasil tangkapan, bukan laporan.
Sesuai dengan UU 112 memiliki, menguasai, memakai, mengendalikan sudah masuk dalam katagori melanggar hukum yang harus di proses hukum.
“Tinggal tim nantinya bisa menilai sejauh mana ketergantungan orang tersebut terhadap narkoba, apakah sebagai Kurir, bandar atau pengguna,” papar Bambang adek















