Surabaya | SIGAP88 – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) mendapatkan limpahan berkas dari Jaksa Agung Muda (JAM) Pidsus Kejaksaan agung (Kejagung) tindak pidana dengan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit PT BNI (Persero) Tbk kepada PT. CCA di Kota Surabaya. Kejaksaan menilai jika ada dugaan kerugian negara yang diperoleh mencapai Rp 66,6 miliar.

Melalui bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim menaikkan status kepenyidikan, setelah sebelumnya Kejaksaan melakukan penyelidikan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga  Perkara Inkrah, Kejari Pamekasan Musnahkan Narkotika hingga Rokok Ilegal

“Dalam perkara ini kami menduga adanya tindak pidana korupsi dengan modus memberikan fasilitas kredit dengan total kerugian mencapai Rp 66,6 miliar,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati, Kamis (11/5/2023).

Mia nelanjutkan bahwa Kasus ini bermula Bank BNI memberikan fasilitas kredit kepada PT. CCA yang berdomisili di Kota Surabaya sebesar Rp 234.676.006.026,. berdasarkan outstanding atau tunggakan pokok kredit pada tanggal 26 Juli 2022 adalah sebesar Rp 231.370.506.028,.

Baca Juga  50 Pekerja Perempuan di Terminal Petikemas Surabaya Hadir Percaya Diri Berbagai Peran Dalam Acara Cantiknya Kartini TPS

“Dalam kasus ini bank BNI sudah mengamankan Agunan Rp.164.707.000.000 sehingga dugaan BNI dugaan memiliki potensi kerugian mencapai Rp 66.663.506.028,” ungkap Mia.

Dengan kasus ini, Mia masih akan memeriksa beberapa saksi untuk nantinya menemukan adanya tersangka dalam kasus ini. “Karena masih tahap penyidikan jadi masih belum ada tersangka dalam kasus ini,” tandasnya

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE