Sumenep | Sigap88 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur menegaskan tersangka kasus pembelian kapal cepat dan kapal tongkang yang menyeret dua tersangka mantan pejabat PT Sumekar memastikan keduanya tidak akan kabur.

Kasi Intel Kejari Sumenep Novan Bernadi menyampaikan, kedua tersangka kasus pembelian kapal cepat dan tongkang oleh mantan pejabat PT Sumekar dengan dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan oleh tim penyidik.

Kedua orang tersangka tersebut belum di lakukan penahanan. “Tim penyidik belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, karena sampai saat ini tim masih mengumpulkan bukti bukti tambahan guna menjerat pelaku lainnya,” kata Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan. Selasa (13/12).

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-06 Pademawu Dampingi Petani Desa Lemper Semprot Rumput Liar

Dirinya menegaskan bahwa, kedua tersangka tersebut tidak akan kabur karena kita sudah melakukan penjegalan terhadap kedua tersangka tersebut. “Kami sudah melakukan langkah penjegalan melalui surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur,” jelasnya.

Melalui surat tersebut, nantinya Kejati akan melakukan langkah dengan mengirim surat kepada semua otoritas, baik pelabuhan atau bandara.

Baca Juga  Dinsos P3A Sumenep Sosialisasi dan Bentuk Satgas PPA di Desa Campor Barat

“Kami juga fokus kepada tersangka lainnya, setidaknya, kasus pembelian kapal oleh PT Sumekar telah merugikan uang negara milyaran rupiah,” tegasnya

Lanjut Novan, pihaknya saat ini masih mendalami kasus pembelian kapal oleh PT Sumekar pada tahun 2019, untuk menyeret tersangka baru. “Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk membidik tersangka baru dengan mengumpulkan bukti bukti,” tuturnya.

Baca Juga  Tingkatkan Stamina, RSUD dr H Moh Anwar Sumenep Uji Tanding Sepak Bola dengan BPRS

“Pengumpulan bukti bukti tersebut, dengan mengambil keterangan sejumlah orang yang dinilai mengetahui tentang pembelian kapal tersebut, termasuk pemeriksaan terhadap mantan Bupati Sumenep yang telah diperiksa tiga kali,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE