Ilustrasi ODGJ
Ilustrasi ODGJ

SUMENEP | SIGAP88 – Penderita Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kecamatan Kangayan sudah di katakan sebagai wilayah darurat ODGJ.

Pasalnya, di tahun 2023 penderita ODGJ mencapai 49 orang penderita. “Tahun 2023 dapat di sembuhkan sebanyak 22 orang, namun di tahun 2024 ada penambahan ODGJ baru sebanyak 5 orang,” kata kepala Puskesmas Kangayan Syamsuri melalui perawat senior Samsiah Suwatik, Sabtu (10/8).

“Jadi, pada tahun 2024 ini ada ODGJ yang di rawat sebanyak 27 orang,” jelasnya.

Baca Juga  Status KLB Campak Resmi Dicabut Lewat SK Bupati, Dinkes P2KB Sumenep Fokus Imunisasi

Sedangkan untuk pengobatan terhadap ODGJ ungkap Samsiah, terlebih dahulu konsultasi ke dokter umum, lalu dilanjutkan ke dokter spesialis jiwa di RSUD dr Moh Anwar Sumenep.

“Kami sebagai perawat hanya melakukan perawatan kejiwaannya, tentang kemandirian pasien, mengenalkan masalah kejiwaan,” paparnya.

Ada beberapa hal yang mengakibatkan terjadinya ODGJ seperti, kurang pergaulan dengan sesama, faktor ekonomi, dan lain lain

Baca Juga  Jalin Silaturahmi, Babinsa Koramil 0826-07 Pegantenan Komsos bersama Warga Desa Tanjung

“Puskesmas melakukan screening kepada semua masyarakat biar masyarakat paham tentang kejiwaan, bahkan puskesmas melakukan screening melalui aplikasi google croom,” terangnya.

“Dari pengisian di aplikasi google croom akan kelihatan warna merah apabila orang itu mengalami gangguan jiwa,” imbuhnya.

Mengenai pengobatan, papar Samsiah, apabila tidak tercover dari Dinas, pihak puskesmas Kangayan telah menyediakan obat sendiri dari dana BLUID

Baca Juga  Puskesmas Sapeken Implementasikan Program Sempol Sehat Dinkes P2KB Sumenep

“Kami berharap masyarakat lebih aktif mengisi screening biar lebih terpantau mana yang mengalami gangguan jiwa,” pungkasnya

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE