NGANJUK | SIGAP88 – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, membenarkan penangkapan MA (54), seorang guru asal Dusun Pagak, Desa Cengkok, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

Kapolres menegaskan, tersangka diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Juni 2024.

“Pelaku telah kami amankan, dan kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologi guna memulihkan traumanya,” tegas Kapolres, Rabu (15/1/2025).

Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga, menjelaskan bahwa tindakan pelaku terjadi di kamar santri di rumahnya.

Baca Juga  Satlantas Polres Nganjuk Hadirkan Pelayanan Publik Edukatif dan Humanis

“Korban yang masih duduk di bangku kelas 5 MIN menjadi sasaran pelaku saat sedang tidur sendirian. Pelaku mendekati korban dan melakukan tindakan pencabulan,” jelas Julkifli.

Kejadian ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya, yang kemudian dilaporkan oleh orang tua korban kepada pihak berwajib.

Julkifli menerangkan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan pelaku serta hasil visum. Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014.

Baca Juga  Polres Mojokerto Grebek Kakak Beradik Edarkan Okerbaya, Sita Ribuan Pil Dobel L

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dengan memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” terangnya.

Polres Nganjuk menegaskan bahwa pendampingan terhadap korban, baik secara hukum maupun psikologis, menjadi prioritas dalam penanganan kasus ini. (*)

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE