Sumenep | Sigap88 – Kasus Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Sumenep, Madura dengan Tersangka 3 orang yaitu 2 orang sopir Truk dan 1 orang pemilik atau pengumpul pupuk. dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), masing-masing 1 tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 100.000 subsider 1 bulan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, SH.MH, mengatakan, tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah yang maksimal.

Menurutnya, tuntutan tersebut sudah maksimal, baik sopir truknya yakni Rifa’i dan Imam Handoko maupun Mohammad Wardi selaku pemilik atau pengumpul pupuk.

Baca Juga  Dinsos P3A Sumenep Sosialisasi dan Bentuk Satgas PPA di Desa Campor Barat

Kedua sopir sama-sama di tuntut 1 tahun, sedangkan pemilik atau pengumpul pupuk (Wardi) dituntut 1 tahun 6 bulan. Dendanya sama, Rp 100.000, an subsider 1 bulan hukuman,” ungkap Kasi Pidum Kejara Sumenep Hanis Aristya. Rabu (09/08).

Hanis memaparkan, kasus penyelundupan pupuk bersubsidi sebanyak 18 ton itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada 13 April 2023, dan mulai disidangkan pada awal Mei 2023. Dengan menghadirkan sejumlah saksi saksi, serta pembuktian di persidangan.

“Perkara tindak pidana ekonomi, pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi, para tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman dibawah dari 5 tahun,” jelasnya.

Baca Juga  Electric Vehicle Jadi Primadona, PLN UP3 Madura Dorong Budaya Ramah Lingkungan lewat Program PLN Clean Energy Day

Sedangkan, barang bukti (bb) yang sita diantarnya, satu unit kendaraan truck Pick Up Mitsubisi Nopol AG-9869-UD, Noka MHMFE74P4FK080914, Nosin 4D34TI44747, beserta muatannya berupa 40 karung pupuk subsidi merk NPKPhonska dan 140 karung pupuk subsidi merk Urea. Kemudian satu buah STNK truck Mitsubisi, Nopol AG 9869 UD, Noka MHMFE74P4FK080914, Nosin 4D34TI44747 An. Moch. Khodim alamat Desa Gedangsewu Pare.

Baca Juga  Konsolidasi Jurnalistik PWI Pamekasan: Kupas 3 Prinsip Utama Kewartawanan hingga Bedah Berita Mengandung Unsur Fitnah dan Ghibah

“Barang bukti pupuknya kita jadikan sebagai rampasan Negara, dan nanti akan segera dilelang setelah ada putusan tetap atau inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sumenep. Sedangkan truknya karena milik orang lain, nanti akan kita kembalikan,” terangnya.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE