SURABAYA | SIGAP88 – DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia Jawa Timur atau ALFI Jawa Timur menggelar Rapim Wilayah Jawa Timur yang merupakan agenda rutin tahunan untuk mengevaluasi program kerja dan menentukan sikap atas persoalan yang dihadapi.

“Kegiatan ini sebagai bentuk pertanggung jawaban pengurus terkait kegiatan di tahun 2025 kemarin dari program kerja, usulan, pendapat, mungkin masukan apa saja yang nanti kedepan menjadi satu bahan evaluasi bagi kita semua,” kata Ketua DPW ALFI Jawa Timur, Sebastian Wibisono di sela-sela kegiatan, Kamis (22/1/2026).

Menurut Ketua DPW ALFI Jatim itu, dalam Rapimwil 2026 Kali ini ada beberapa Pembahasan yang salah satunya sangat krusial terkait penerbitan Peraturan BPS No 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

KBLI 2025 dipandang akan sangat merugikan pebisnis logistik lokal maupun Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Baca Juga  Geger Pria Tewas Bersimbah Darah di Wonokusumo Jaya Surabaya, Diduga Korban Pembunuhan

“Bahkan, menurutnya, aturan baru itu berpotensi mengerdilkan peran usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) yang selama ini mengantongi kode KBLI 52291 sesuai aturan KBLI Tahun 2020,” jelas Wibi sapaan akrab Ketua ALFI Jatim.

Menurut Wibi, imbas beleid terbaru KBLI 2025 itu kini meresahkan sekitar 490-an perusahaan JPT di Jawa Timur yang juga merupakan anggota ALFI Jatim, karena akan menimbulkan biaya baru dalam proses penyesuain petizinan usahanya dengan KBLI 2025.

“Kebijakan ini belum konfem, masih ada sekitar lima bulan lagi. Tentunya kita terus ingin memperjuangkan temen temen JPT yang sekarang mempunyai KBLI yang sudah berjalan selama lima tahun ke belakang 52991 sebagai KBLI JPT yang nantinya akan berubah,” tandasnya.

Baca Juga  YBM PLN Salurkan 30 Mushaf Tahfidz ke Ponpes Al Ihsan Sumenep

Dalam hal ini, lanjut Wibi, pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPP ALFI untuk bisa melakukan komunikasi dengan Menko dan lintas kementerian terkait di Jakarta.

“Kita sudah bersurat, tinggal menunggu waktu pemerintah untuk berdiskusi dengan kami. Mohon sabar ini menjadi perjuangan kita semua,” ungkap Wibi.

Menambahkan, Budi Leksono Wakil Ketum Bidang Kepemerintahan & Antar Lembaga mengatakan, kami mempunyai catatan bahwa anggota mengeluhkan terkait perubahan dari BPS tentang perizinan yang dipandang sangat memberatkan atas aturan baru itu.

“Kita berharap aturan KBLI dikembalian seperti aturan asal,” tandasnya.

Budi menambahkan bahwa dari unek-unek anggota yang diterimanya juga ada mengeluhkan terkait tingginya kemacetan dampak letak eksisting depo yang ada.

Rata-rata eksisting depo gudang itu dekat dengan jalan raya yang berdampak menimbukan kemacetan.

Baca Juga  Komandan Korem 084 Bhaskara Jaya Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat, Ini Pesan Brigjen TNI Kohir

“Ini harus bisa dicermati dalam hal kelolosan perijinan. Karena itu melibatkan provinsi tapi dampaknya dirasakan masyarakat Surabaya, “ tuturnya

Dalam hal ini harus ada tanggung jawab bersama sehingga hal itu tidak berlarut larut menjadi bahasan kusut.

“Paling tidak sinergi tiga pilar untuk mencegah kemacetan dilapangan harus ada komunikasi baik pihak Polres, Pemerintah Kota Surabaya dan Asosiasi yang sudah barang tentu melalui KSOP ini menjadi catatan,” pungkasnya. (Rom/Don)

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE