Jombang | Sigap88 – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD Jombang adakan rapat koordinasi (rakor) pensertipikatan fasilitas umum(fasum) di atas tanah kas desa (TKD) tahun 2024,Selasa ( 1/10 ) siang di ruang Bung Tomo kantor Pemerintah Kabupaten Jombang.

Kegiatan rakor tersebut di hadiri Asisten Administrasi Umum, Plh Kepala Disdikbud, Kepala Dinas Kesehatan, seluruh Camat serta seluruh kepala desa se Kabupaten Jombang.

Diharapkan dengan di adakannya rakor tersebut bisa memberikan penjelasan lebih detail tentang pembuatan dokumen surat pernyataan pelepasan hak atas fasum yang menjadi syarat dalam proses pensertipikatan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jombang Muhammad Nashrulloh, mengatakan, kegiatan ini untuk menindaklanjuti arahan hasil evaluasi monev MCP – KPK Area Pengelolaan Aset Daerah tanggal 11 Oktober 2023 dan hasil monitoring dan evaluasi MCP – KPK Tanggal 20 Agustus 2024.

Baca Juga  Blanko KTP-el Terbatas, Antrean Pencetakan di Kantor UPTD Dukcapil Arjasa Membeludak

“Terkait kebutuhan dokumen Pelepasan Hak atas Fasum yang berdiri di atas TKD, yang diperlukan dalam pensertipikatan di Kantor Pertanahan Jombang,” kata Nasrullah.

Dijelaskan bahwa hingga saat ini, aktivitas dan progres penyelesaian pensertipikatan fasum di atas TKD yang kita lakukan, selalu mendapat pemantauan dan evaluasi oleh tim dari KPK-RI.

“Kami berharap, setelah dilaksanakan rapat koordinasi pensertipikatan fasilitas umum di atas tanah kas desa tahun 2024 ini, Pemerintah Desa terkait dibawah koordinasi masing-masing Camat dapat segera menindaklanjuti dengan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan,” tuturnya.

Baca Juga  Polres Sumenep Tindak Tegas Dump Truk Muat Material Tanpa Penutup

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum, Syaiful Anwar menyampaikan, agar pelaksanaan rakor ini bisa di ikuti dan ditindaklanjuti, karena ada beberapa aset aset yang berdiri di tanah kas desa. Seperti yang terkait dengan dinas kesehatan dan dinas kesehatan, dan beberapa aset tersebut harus di sertifikatkan.

“Karena dengan sertifikat, maka Pemerintah Kabupaten Jombang bisa melakukan intervensi dalam pemeliharaan aset maupun yang lainnya. Karena itu rakor ini perlu di ikuti dan di pahami.” Kata Syaiful Anwar.

Baca Juga  Disdukcapil Sumenep Maksimalkan Layanan Dokumen Kependudukan

Ditambahkan juga bahwa fasilitas umum yang tidak bersertifikat, maka Pemerintah Daerah tidak bisa membiayai untuk perawatannya.

“Untuk itu di perlukan pensertifikatan aset aset yang menjadi milik Pemkab Jombang” tandasnya.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE