Surabaya | SIGAP88 – Unit III Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, membongkar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di panti pijat di Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan pada pengungkapan kasus TPPO ini Polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka.

“Ada 4 orang tersangka dan beberapa barang bukti yang diamankan atas ungkap kasus dugaan TPPO ini,”kata Dirmanto saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Selasa (1/10).

Hal senada juga disampaikan oleh AKBP Suryono, Wadir Reskrimum Polda Jatim yang mengatakan empat orang tersangka diantaranya, K alias T (59) warga Kabupaten Malang, ED (29) warga Kabupaten Malang, L (26) warga Kabupaten Blitar dan R (35) warga Surabaya.

Keempat tersangka tersebut kata Suryono mempunyai peran masing masing yang berbeda.

“Tersangka K berperan sebagai pemilik usaha dan mengelola panti pijat yang menyediakan terapis dan menerima uang pembayaran dari tamu,” kata Suryono.

Suryono ini menambahkan, bahwa pelaku lain inisial ED berperan sebagai terapis dan memberikan layanan plus.

“Sedangkan untuk pelaku L juga sebagai terapis layanan plus dan satu pelaku lain yakni R berperan sebagai tamu,” tambahnya.

Masih kata Suryono, modus tersangka selaku pengelola usaha panti pijat adalah menyediakan terapis perempuan untuk memberikan layanan plus berupa layanan seksual kepada tamu yang datang.

Mantan Kapolres Tuban ini membeberkan kronologis pengungkapan ini terjadi pada 24 September 2024.

“Kami mendapatkan informasi dari Masyarakat lalu kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya kami berhasil mengungkap,”kata Suryono.

Dikatakan Suryono, dari informasi itu, tim mendatangi salah satu panti pijat yang terletak di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang menyediakan layanan plus.

“Saat kami lakukan pemeriksaan kamar ditemukan satu laki laki dan dia orang terapis dalam keadaan tanpa busana,” ujarnya

Atas kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 296 KUHP.

☕
Traktir Kopi SIGAP88
Dukung SIGAP88 untuk terus menghadirkan informasi yang akurat dan terpercaya.
Dukung SIGAP88
📰 Baca Versi E-Paper
Baca berita ini dalam tampilan koran digital SIGAP88.
BUKA VERSI KORAN
SebelumnyaPemkab Pamekasan Dorong Para Pembatik Sejahtera
BerikutnyaBPKAD Jombang Rakor Sertifikasi Fasum Tanah Kas Desa
Abdul Hanan
Abdul Hanan merupakan pendiri dan Penanggung Jawab SIGAP88 yang menginisiasi berdirinya media tersebut pada tahun 2012. Selama lebih dari satu dekade, ia aktif mengembangkan media digital dan mengelola jaringan pemberitaan yang berfokus pada isu hukum, pemerintahan, ekonomi, pendidikan, sosial kemasyarakatan, dan pembangunan daerah. Sebagai pengelola media, ia memiliki pengalaman dalam manajemen redaksi, pengembangan platform digital, optimasi publikasi berita, serta penguatan ekosistem media online di Jawa Timur. Melalui SIGAP88, ia berkomitmen menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat, sekaligus mendukung keterbukaan informasi publik dan literasi digital di Indonesia.