PAMEKASAN | SIGAP88 – Puluhan massa yang mengatasnamakan Lingkar Melati Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bea Cukai Madura, Senin(23/2)

Para aktivis itu datang dengan membawa sejumlah tuntutan terkait dugaan peredaran rokok ilegal dan dugaan penyalahgunaan pita cukai

Meski demikian, pihak Bea Cukai menegaskan bahwa langkah pengawasan dan penindakan telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam aksinya, Rohim salah satu korlap Lingkar Melati Bersatu menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari desakan penindakan terhadap pengusaha rokok ilegal hingga permintaan evaluasi terhadap pimpinan Bea Cukai Madura.

Namun, pihak Bea Cukai memastikan seluruh proses pengawasan dilakukan berdasarkan regulasi dan prinsip kehati-hatian.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-05 Larangan bantu Warga Bangun Pondasi Rumah

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Layanan Informasi Bea Cukai Madura, Andru Ledwan Permadi, menjelaskan bahwa pihaknya secara aktif melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pabrik rokok guna memastikan kepatuhan administrasi dan operasional.

“Sidak kemarin itu kita mendapat 10 pabrik yang tidak ada penghuninya. kita sudah memberi tahu terkait petugas yang akan melakukan pengecekan, namun saat didatangi, pemilik atau penanggung jawab tidak berada di tempat. Ada yang berdalih sedang umroh, liburan di bali, dan ada yang mengaku kunci dibawa temannya,” ujar Andru.

Ia menegaskan, berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, tidak ditemukan aktivitas produksi maupun tenaga kerja di lokasi tersebut.

Baca Juga  Kepala Beacukai Pasuruan bersama Bupati Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

“Atas sepuluh pabrik itu kita lakukan pendataan, dan jumlah tenaga kerja yang terdata adalah nol. jika tenaga kerjanya nol, maka pabrik tersebut tidak dapat melakukan penebusan pita cukai. Kami bekerja berdasarkan data dan fakta di lapangan,” tegasnya.

Menurut Andru, langkah tersebut justru menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam mencegah potensi penyalahgunaan pita cukai.

Hasil temuan itu juga telah dilaporkan ke kantor pusat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

“Dengan demikian, kita informasikan juga ke kantor pusat terkait 10 pabrik tersebut. aturannya sudah jelas, ada di SE-15 dan SE-13. Jika saat sidak kami tidak dibukakan pintu atau tidak ada aktivitas, maka kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” jelasnya.

Baca Juga  Bupati Sumenep Resmi Lantik Tim Ahli Cagar Budaya, Ini Pesan Achmad Fauzi Wongsojudo

Terkait tuntutan massa yang meminta evaluasi pimpinan hingga dugaan keterlibatan oknum, Bea Cukai menegaskan bahwa institusi tersebut memiliki mekanisme pengawasan internal yang ketat.

Setiap dugaan pelanggaran akan diproses sesuai aturan dan tidak ditoleransi apabila terbukti melanggar hukum

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE