SURABAYA | SIGAP88 — Ada satu poin yang menyita perhatian dalam sidang pembacaan tuntutan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan kolam pelabuhan Tanjung Perak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (5/8/2026) petang. Di tengah dakwaan yang menyebut proyek tersebut merugikan keuangan negara sekitar Rp83 miliar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada tiga pejabat PT Pelindo Regional 3 yang menjadi terdakwa.
Artinya, meski ketiganya dituntut pidana penjara dan denda, jaksa menyatakan nilai uang pengganti yang harus dibayar masing-masing terdakwa nihil.
Ketiga terdakwa itu ialah Ardhy Wahyu Basuki, Regional Head PT Pelindo Regional 3 periode 2021–2024, Hendiek Eko Setiantoro, Division Head Teknik periode 2022–2025, serta Erna Hayu Handayani, Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas periode 2022–2025.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menilai Ardhy terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ardhy dituntut pidana penjara selama tiga tahun disertai denda Rp1 miliar, subsider 190 hari kurungan apabila denda tidak dibayar.
Tuntutan serupa dijatuhkan kepada Hendiek Eko Setiantoro. Ia dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 190 hari kurungan.
Sementara Erna Hayu Handayani dituntut lebih ringan, yakni dua tahun penjara serta denda Rp1 miliar, subsider 190 hari kurungan, berdasarkan pasal yang sama.
Meski menuntut pidana badan dan pidana denda, jaksa tidak memasukkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dalam tuntutannya. Dengan demikian, Ardhy, Hendiek, maupun Erna tidak dibebani kewajiban mengembalikan kerugian negara melalui mekanisme uang pengganti.
Poin tersebut menjadi salah satu bagian yang menonjol dalam perkara dugaan korupsi proyek pengerukan kolam pelabuhan Tanjung Perak. Sebab, dalam banyak perkara tindak pidana korupsi, pidana uang pengganti lazim digunakan sebagai instrumen untuk memulihkan kerugian keuangan negara dari pihak yang dinilai menikmati hasil tindak pidana.
Sidang selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan (pleidoi) dari masing-masing terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
















