TANGKAPAN LAYAR sidang tuntutan korupsi Pelindo di Surabaya

SURABAYA | SIGAP88 – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang sedianya menjadi panggung pembacaan tuntutan perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan alur pelayaran PT Pelindo Regional 3, Rabu (5/8/2026), justru berhenti sebelum memasuki pokok perkara. Bukan karena perdebatan hukum atau permintaan penundaan dari terdakwa, melainkan lantaran surat tuntutan yang ditunggu-tunggu belum juga keluar dari mesin cetak.

Situasi itu membuat agenda pembacaan tuntutan terhadap enam terdakwa yang semula dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB tidak dapat dilanjutkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyerahkan salinan tuntutan kepada majelis hakim maupun tim penasihat hukum, sebuah tahapan yang menjadi bagian dari proses persidangan sebelum tuntutan dibacakan di muka sidang.

Di hadapan majelis hakim, JPU Irfan Adi Prasetya menjelaskan bahwa keterlambatan terjadi karena dokumen tuntutan memiliki ketebalan yang sangat besar dan masih dalam proses pencetakan di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

“Belum siap yang mulai, insyaallah siap pukul 18.00 WIB sebab berkas terdakwa sebanyak 1.000 lembar,” ujar Irfan di ruang sidang.

Penjelasan tersebut memunculkan keberatan dari tim penasihat hukum para terdakwa. Kuasa hukum Sidabuke menilai pembacaan tuntutan tidak sepatutnya dilakukan sebelum salinan resmi diterima seluruh pihak yang berperkara.

“Surat tuntutan harus terlebih dahulu diserahkan kepada majelis hakim dan penasihat hukum. Itu merupakan hak terdakwa untuk mengetahui secara utuh isi tuntutan sebagai dasar menyiapkan nota pembelaan,” ujar Sidabuke di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, dokumen tuntutan bukan sekadar kelengkapan administrasi, tetapi merupakan hak terdakwa untuk mengetahui secara utuh materi tuntutan yang diajukan jaksa sehingga memiliki kesempatan mempelajari isinya dan menyiapkan nota pembelaan secara proporsional.

Majelis hakim akhirnya mengakomodasi keberatan tersebut. Persidangan diputuskan diskors dan dijadwalkan kembali pada pukul 18.00 WIB sembari menunggu seluruh dokumen tuntutan selesai dicetak dan didistribusikan kepada majelis hakim maupun tim penasihat hukum.

Enam Terdakwa Hadapi Dakwaan Korupsi Rp83 Miliar

Perkara ini menyeret enam terdakwa yang berasal dari PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Mereka adalah mantan Regional Head PT Pelindo Regional 3 Ardhy Wahyu Basuki, Division Head Teknik PT Pelindo Regional 3 Hendiek Eko Setiantoro, Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas PT Pelindo Regional 3 Erna Hayu Handayani, mantan Direktur Utama PT APBS Firmansyah, mantan Direktur Komersial, Operasi dan Teknik PT APBS Made Yuni Christina, serta mantan Manajer Operasi dan Teknik PT APBS Dwi Wahyu Setiawan.

Keenam terdakwa didakwa terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan alur pelayaran yang disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp83 miliar.

Dalam dakwaan primair, jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai dakwaan subsider, keenam terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penundaan pembacaan tuntutan membuat sidang belum memasuki tahapan paling menentukan dalam proses penuntutan. Seluruh agenda baru dapat dilanjutkan setelah dokumen tuntutan resmi diterima oleh majelis hakim dan seluruh tim penasihat hukum sesuai ketentuan hukum acara pidana.