
SURABAYA | SIGAP88 — Tembok penjara ternyata tidak menghentikan aksi kejahatan. Dari balik lembaga pemasyarakatan, sindikat penipuan daring justru mampu mengendalikan operasi yang menguras miliaran rupiah milik korbannya.
Fakta itu terungkap setelah Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur membongkar jaringan penipuan bermodus penjualan emas batangan dengan harga jauh di bawah pasaran. Sedikitnya lima orang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan narapidana yang menjalankan aksinya dari dalam penjara.
Dalam penyelidikan sementara, komplotan tersebut diketahui telah meraup keuntungan sekitar Rp3,7 miliar dari lima korban di berbagai wilayah Jawa Timur.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, menjelaskan, para pelaku terlebih dahulu membangun kepercayaan korban dengan menyamar sebagai anggota keluarga.
Korban menerima pesan dari nomor yang tidak dikenal. Pelaku kemudian mengaku sebagai anak kandung korban sebelum menawarkan emas batangan seharga Rp2.350.000 per gram, jauh lebih murah dibanding harga pasar yang saat itu mencapai sekitar Rp2.800.000 per gram.
Selisih harga yang cukup besar menjadi umpan utama untuk meyakinkan korban agar segera melakukan transaksi dalam jumlah besar.
“Korban tergiur karena selisih harga hampir Rp500 ribu per gram. Akhirnya korban memesan 1.050 gram emas dan mentransfer uang sebesar Rp580.500.000 ke rekening Bank BRI atas nama RML,” ujar Kombes Pol Bimo Ariyanto saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (3/8/2026).
Korban baru menyadari telah menjadi sasaran penipuan setelah pelaku kembali meminta transfer dana tambahan. Kecurigaan suami korban mendorong keluarga menghubungi anak kandung mereka, hingga akhirnya diketahui bahwa seluruh komunikasi tersebut merupakan tipu muslihat pelaku.
Penyelidikan yang dilakukan Ditresiber Polda Jatim kemudian membuka tabir jaringan kejahatan yang ternyata dikendalikan dari balik jeruji besi.
Otak Sindikat Beraksi dari Penjara, Manfaatkan Teknologi untuk Memburu Korban
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa jaringan tersebut tidak dijalankan secara sembarangan. Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksi penipuan.
Empat tersangka diketahui merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan serta sejumlah lembaga pemasyarakatan di Sumatera Utara. Meski berada di balik jeruji besi, mereka diduga tetap mampu mengendalikan operasi penipuan secara terorganisasi.
Menurut penyidik, tersangka berinisial IJS dan MAH diduga menjadi otak sindikat. Keduanya merancang skenario penipuan sekaligus memanfaatkan berbagai aplikasi digital untuk mencari, memetakan, hingga meyakinkan calon korban.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan WhatsApp Sniper untuk memperoleh nomor telepon calon korban secara acak. Selanjutnya, mereka memanfaatkan GetContact Premium guna menelusuri identitas, hubungan keluarga, hingga profil sosial target agar penyamaran sebagai kerabat terdengar meyakinkan.
Untuk menghindari pelacakan aparat, komunikasi internal kelompok tersebut dilakukan menggunakan aplikasi Virtunum, yang diduga dipakai untuk menyamarkan identitas para pelaku selama menjalankan aksinya.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni SYL dan I, diduga bertugas menyiapkan rekening penampung hasil kejahatan. Adapun RML, seorang warga sipil, diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola rekening yang digunakan menerima aliran dana dari para korban.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon seluler, buku rekening, kartu ATM, akun dompet digital, akun aset kripto, hingga perhiasan emas yang diduga dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana.
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses pembuktian untuk menelusuri aliran dana sekaligus mengembangkan kemungkinan adanya korban maupun jaringan lain yang masih beroperasi.
Terancam Enam Tahun Penjara, Polisi Buru Jejak Korban Lain
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar.
Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun aliran dana yang diduga mengalir ke pihak-pihak lain di luar lima tersangka yang telah diamankan. Pengembangan juga dilakukan untuk menelusuri apakah jaringan tersebut memiliki keterkaitan dengan sindikat penipuan daring lain yang beroperasi dari dalam maupun luar lembaga pemasyarakatan.
Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital, khususnya yang mengatasnamakan anggota keluarga atau menawarkan barang bernilai tinggi dengan harga jauh di bawah pasaran.
Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya terhadap komunikasi melalui nomor yang tidak dikenal. Setiap informasi yang mengatasnamakan keluarga maupun kerabat sebaiknya diverifikasi terlebih dahulu melalui nomor telepon yang telah dipastikan keasliannya sebelum melakukan transaksi atau mentransfer uang.
Selain itu, warga yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa diminta segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui kanal pengaduan resmi Ditresiber Polda Jatim. Laporan dari masyarakat dinilai penting untuk membantu penyidik mengembangkan perkara sekaligus memutus mata rantai kejahatan siber yang semakin memanfaatkan kecanggihan teknologi.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kejahatan digital terus berkembang dengan berbagai modus baru. Karena itu, kewaspadaan masyarakat menjadi benteng pertama untuk mencegah kerugian, sementara penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan siber.
















