pria terekam cctv SDN Banyubulu 3 Pamekasan
Seorang pria terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi pembobolan SDN Banyubulu 3. Rekaman tersebut menjadi salah satu bahan penyelidikan kepolisian. Hingga kini polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

PAMEKASAN | SIGAP88 — Hampir tiga pekan sejak ruang-ruang SD Negeri (SDN) Banyubulu 3, Kecamatan Proppo, dibobol pada malam hari, penyelidikan polisi belum menemukan titik terang. Rekaman CCTV, sidik jari di lokasi kejadian, hingga pendalaman terhadap dua orang terduga kini menjadi tumpuan penyidik untuk mengungkap pelaku.

Kasus ini menyita perhatian karena yang menjadi sasaran bukan rumah maupun pertokoan, melainkan fasilitas pendidikan milik negara. Sejumlah perangkat yang selama ini digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar dilaporkan hilang setelah pelaku diduga masuk dengan cara merusak beberapa akses menuju ruangan sekolah.

Di tengah penyelidikan yang masih berlangsung, rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi salah satu petunjuk penting. Dalam rekaman tersebut tampak seorang pria mengenakan peci hitam, kemeja biru lengan pendek, dan celana pendek berwarna terang berjalan keluar dari area sekolah sambil membawa sejumlah barang.

Meski demikian, identitas pria dalam rekaman tersebut hingga kini belum dipastikan sebagai pelaku. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah yang bersangkutan memiliki keterkaitan dengan aksi pembobolan tersebut atau tidak.

Informasi yang dihimpun sigap88.com menyebutkan, penyidik juga tengah mendalami sedikitnya dua orang yang berstatus terduga. Namun, kepolisian belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka karena proses pembuktian masih berlangsung.

Perkembangan penyelidikan tersebut menunjukkan aparat kepolisian masih berupaya mengumpulkan alat bukti secara menyeluruh sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.

Masuk Saat Sekolah Sepi, Pelaku Diduga Rusak Tiga Akses Ruangan dan Congkel Brankas

Dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/B/8/VII/2026/SPKT/Polsek Proppo/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur mengungkap kronologi awal dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SD Negeri (SDN) Banyubulu 3, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Senin, 13 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, kondisi sekolah sudah tidak lagi beraktivitas sehingga diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, pelaku diduga memasuki lingkungan sekolah dengan cara membobol sejumlah pintu yang mengarah ke ruangan-ruangan penting. Tidak hanya pintu kantor, pelaku juga diduga merusak akses menuju kantin dan ruang perpustakaan sebelum akhirnya mencongkel brankas penyimpanan.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, pelaku diduga lebih dahulu menyasar ruangan yang menyimpan barang-barang inventaris sekolah bernilai ekonomis.

Dalam laporan tersebut, pihak sekolah menyatakan sejumlah barang inventaris dinyatakan hilang. Di antaranya satu unit LCD Proyektor Epson EB-E500, satu unit printer Epson L3210, satu unit laptop merek HP, satu unit speaker aktif Sharp, satu mikrofon beserta kabel sepanjang lima meter, satu tabung elpiji tiga kilogram, satu unit flashdisk, serta uang tunai yang tersimpan di lingkungan sekolah.

Akibat aksi tersebut, total kerugian yang dialami pihak sekolah ditaksir mencapai Rp16.923.400.

Laporan resmi kemudian diajukan oleh Nuraini, aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di SDN Banyubulu 3, kepada Polsek Proppo pada 14 Juli 2026. Laporan itu menjadi dasar dimulainya proses penyelidikan oleh aparat kepolisian untuk mengungkap pelaku di balik pembobolan fasilitas pendidikan tersebut.

Bagi pihak sekolah, kerugian yang ditimbulkan tidak hanya diukur dari nilai materiil. Hilangnya berbagai perangkat elektronik yang selama ini digunakan sebagai sarana penunjang pembelajaran juga berdampak pada kelancaran proses belajar mengajar, sehingga pengungkapan kasus ini menjadi harapan besar bagi lingkungan sekolah maupun masyarakat sekitar.

Penyelidikan Berjalan, Polisi Terbitkan SP2HP dan Dalami Sejumlah Alat Bukti

Sepekan setelah laporan diterima, penyelidikan kasus pembobolan SD Negeri (SDN) Banyubulu 3 memasuki tahap lanjutan. Polsek Proppo menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 22 Juli 2026 sebagai bentuk pemberitahuan resmi kepada pelapor mengenai progres penanganan perkara.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyidik telah menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan mulai melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.

Langkah awal yang dilakukan meliputi permintaan keterangan terhadap pelapor dan sejumlah saksi, pengumpulan informasi di lokasi kejadian, serta penunjukan personel penyidik yang bertanggung jawab menangani perkara tersebut.

Berdasarkan SP2HP itu, penyidik juga menunjuk Aipda Imam Wahyudi, S.H. bersama Bripgol Gunawan Wibisana, S.H. sebagai penyidik yang menangani proses penyelidikan. Sementara koordinasi penanganan perkara berada di bawah Unit Reserse Kriminal Polsek Proppo.

Meski demikian, hingga memasuki awal Agustus 2026, penyelidikan belum berujung pada penetapan tersangka. Aparat kepolisian masih berupaya memperkuat alat bukti sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.

Informasi yang dihimpun sigap88.com menyebutkan, salah satu fokus penyelidikan saat ini adalah hasil identifikasi yang diperoleh dari tempat kejadian perkara (TKP). Selain memeriksa keterangan saksi dan menelaah rekaman CCTV, penyidik juga mengandalkan bukti ilmiah untuk memastikan dugaan keterlibatan pihak-pihak yang sedang didalami.

Proses tersebut menjadi krusial mengingat penetapan tersangka dalam perkara pidana harus didasarkan pada alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, meski penyelidikan terus berkembang, kepolisian hingga kini masih menerapkan asas kehati-hatian agar setiap langkah yang diambil memiliki dasar pembuktian yang kuat.

Polisi Benarkan Dua Terduga Masih Didalami, Hasil Sidik Jari Jadi Kunci Pengungkapan

Perkembangan terbaru penyelidikan dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Evan Yoni Pratama. Saat dikonfirmasi wartawan, ia memastikan bahwa perkara dugaan pencurian dengan pemberatan di SDN Banyubulu 3 masih terus ditangani dan belum dihentikan.

Menurutnya, penyidik saat ini memfokuskan penyelidikan pada pencocokan sidik jari yang ditemukan Tim Identifikasi (Inafis) Polres Pamekasan saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Iya sudah, Mas. Saat ini masih dilakukan pencocokan sidik jari yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP),” ujar IPDA Evan Yoni Pratama saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/8/2026).

Ia menepis anggapan bahwa penyelidikan berjalan di tempat. Justru, kata Evan, penyidik masih bekerja mengumpulkan alat bukti untuk memastikan identitas pelaku sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Dalam perkembangan terbaru, polisi mengungkapkan bahwa penyelidikan telah mengerucut pada dua orang yang masih berstatus terduga. Namun, keduanya belum dapat ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih menunggu hasil pencocokan sidik jari sebagai bagian dari pembuktian ilmiah.

“Kami tidak tinggal diam. Anggota masih melakukan penyelidikan. Memang ada dua terduga pelaku, sehingga saat ini masih dilakukan pencocokan dengan sidik jari yang ditemukan oleh Tim Identifikasi Polres,” jelasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum mencapai tahap penetapan tersangka. Sesuai asas praduga tak bersalah, status kedua orang tersebut masih sebatas terduga hingga penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana.

Sementara itu, pihak sekolah berharap kasus yang telah berlangsung hampir tiga pekan ini dapat segera diungkap. Selain untuk memberikan kepastian hukum, pengungkapan perkara juga diharapkan dapat memulihkan rasa aman di lingkungan sekolah serta mencegah kejadian serupa terulang di fasilitas pendidikan lainnya.

Dengan masih berlangsungnya proses identifikasi dan pengumpulan alat bukti, penyidik berharap hasil pemeriksaan forensik dapat mempercepat pengungkapan pelaku sehingga perkara ini segera memperoleh kepastian hukum.