Persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya memasuki fase krusial. Tiga terdakwa dijadwalkan menjalani pembacaan replik, satu masih dalam tahap pembuktian, sementara dua lainnya menanti putusan majelis hakim.
SUMENEP | SIGAP88 – Perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep memasuki fase yang menentukan. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi, pembuktian, hingga penyampaian nota pembelaan, proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kini bergerak menuju tahapan replik dan pembacaan putusan terhadap sejumlah terdakwa.
Tahapan tersebut menjadi penentu sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta hukum, alat bukti, serta keterangan para saksi yang telah diungkap selama persidangan. Perkara ini pun terus menjadi perhatian publik mengingat program BSPS merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas rumah masyarakat berpenghasilan rendah.
Berdasarkan jadwal persidangan yang telah ditetapkan majelis hakim, tiga terdakwa yakni Risky Pratama, Amin Arif Santoso, dan Wildanun Mukhalladun akan menjalani agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin, 3 Agustus 2026. Replik merupakan tanggapan jaksa atas nota pembelaan (pledoi) yang sebelumnya diajukan para terdakwa maupun penasihat hukumnya sebelum perkara memasuki tahapan berikutnya.
Sementara itu, terdakwa Ari Her Sofiawanudin masih menjalani proses pembuktian. Pada tahap ini, persidangan masih memberikan ruang bagi jaksa maupun tim penasihat hukum untuk menghadirkan saksi serta alat bukti guna memperkuat argumentasi masing-masing sebelum perkara berlanjut ke tahap tuntutan dan putusan.
Di sisi lain, dua terdakwa lainnya, Heri Wahyudi dan Noer Lisal Anbiyah, dijadwalkan menghadapi agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim pada 10 Agustus 2026. Sidang tersebut diperkirakan menjadi salah satu tahapan penting yang akan menentukan pertanggungjawaban hukum keduanya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep, Endro Rizki Erlazuardi, membenarkan agenda persidangan tersebut. Ia menjelaskan, setiap terdakwa saat ini berada pada tahapan yang berbeda karena proses penanganan perkara tidak seluruhnya berjalan secara bersamaan.
“Agenda persidangan telah ditetapkan oleh majelis hakim. Untuk terdakwa Risky Pratama, Amin Arif Santoso, dan Wildanun Mukhalladun akan dilaksanakan pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum pada 3 Agustus 2026,” ujar Endro dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).
Endro menambahkan, Jaksa Penuntut Umum akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim hingga perkara memperoleh kepastian hukum.
“Setiap perkara berjalan sesuai tahapan masing-masing karena proses persidangannya tidak seluruhnya berada pada fase yang sama. Jaksa Penuntut Umum akan mengikuti seluruh agenda yang telah ditetapkan majelis hakim,” katanya.
Kejaksaan Negeri Sumenep menegaskan komitmennya mengawal seluruh proses penanganan perkara hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Selama persidangan berlangsung, jaksa akan menjalankan tugas penuntutan sesuai ketentuan hukum dengan tetap menghormati independensi majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
“Kami menghormati seluruh proses persidangan dan menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan,” tegas Endro.
Dalam hukum acara pidana, tahapan replik menjadi bagian dari proses persidangan setelah terdakwa atau penasihat hukumnya menyampaikan nota pembelaan (pledoi). Melalui replik, Jaksa Penuntut Umum memberikan tanggapan atas seluruh dalil pembelaan sebelum persidangan memasuki agenda berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Perkara dugaan korupsi BSPS di Kabupaten Sumenep sendiri menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian masyarakat karena menyangkut program bantuan pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas rumah masyarakat berpenghasilan rendah. Program tersebut diharapkan mampu membantu warga memperoleh hunian yang lebih layak, sehingga dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya memunculkan perhatian publik terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Dengan sejumlah agenda persidangan yang telah dijadwalkan sepanjang Agustus 2026, perkara ini kini memasuki fase penentuan. Hasil akhir persidangan nantinya akan bergantung pada penilaian majelis hakim terhadap alat bukti, keterangan para saksi, serta fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses pemeriksaan di persidangan.















