DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Paripurna Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Paripurna Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025

PASURUAN | SIGAP88 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Pasuruan.

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan pada Rabu (17/6/2026) itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Samsul Hidayat serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Pemerintah Kabupaten Pasuruan, dan anggota DPRD.

Setelah kegiatan, Samsul Hidayat menyampaikan bahwa rapat tersebut merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi DPRD, terutama dalam hal pengawasan dan pembahasan pertanggungjawaban keuangan daerah. Menurutnya, pembahasan Raperda tersebut menjadi sarana untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kegiatan ini adalah wujud pelaksanaan tugas kami dalam mengawal akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Kami berharap pembahasannya dapat berjalan konstruktif demi kepentingan masyarakat Kabupaten Pasuruan,” ujarnya pada Jumat (19/6/2026).

Ia juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

“Pencapaian ini sangat membanggakan karena Kabupaten Pasuruan berhasil mempertahankan opini WTP selama 13 kali berturut-turut,” tambahnya.

Sementara itu, dalam pidatonya di hadapan peserta rapat, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang memuat laporan realisasi anggaran selama tahun berjalan. Ia juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD.

“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas sinergi yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah,” kata Rusdi.

Secara rinci, anggaran pendapatan daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp4,096 triliun dengan realisasi mencapai Rp4,075 triliun atau 99,48 persen dari target yang ditetapkan. Selisih kurang sekitar Rp21,41 miliar disebabkan belum tercapainya target pendapatan transfer.

Untuk belanja daerah, anggaran setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp4,346 triliun dengan realisasi mencapai Rp4,023 triliun atau 92,57 persen dari total anggaran yang ditetapkan.

Awalnya, APBD Tahun Anggaran 2025 direncanakan mengalami defisit sebesar Rp248,85 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, justru tercatat surplus sebesar Rp52,81 miliar. Capaian tersebut menunjukkan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara efektif dan efisien.

Selanjutnya, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan sesuai tahapan yang telah ditetapkan sebelum mendapatkan persetujuan bersama.