
PASURUAN | SIGAP88 — Aktivitas pengerukan lumpur di Sungai Gembong, Kota Pasuruan memicu pertanyaan warga karena berjalan tanpa papan informasi proyek resmi. Dinas Pertanian dan Perikanan setempat menegaskan kegiatan tersebut bukan agenda instansinya.
Di bibir bantaran Sungai Gembong, Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, pekerjaan penggalian lumpur yang disebut sebagai normalisasi sungai tengah berlangsung.
Namun, kegiatan ini justru menimbulkan tanya besar di kalangan masyarakat setempat. Tanpa dipasangi papan informasi resmi yang memuat nama pelaksana, sumber anggaran, nilai proyek, maupun instansi penanggung jawab, warga menjulukinya sebagai proyek “siluman”—ada aktivitas, tetapi tidak bertuan dan tertutup dari pengetahuan publik.
Berdasarkan pantauan lapangan dan penghimpunan informasi pada Kamis (11/6), lokasi pekerjaan tidak menunjukkan keterangan apa pun yang bersifat terbuka.
Ketiadaan informasi itu membuat masyarakat tidak mengetahui tujuan sebenarnya, jangka waktu pelaksanaan, maupun pihak mana yang membiayai dan mengawasi pekerjaan di aliran sungai yang melintasi wilayah Kota Pasuruan tersebut.
“Tidak tahu, Pak. Dan tidak pernah ada kontraktor ataupun orang dinas yang datang ke lokasi sini,” ungkap salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya.
Menurut penuturan warga, aktivitas ini bermula dari kegiatan lain yang lebih jelas asal-usulnya. Sebelum alat berat mulai mengeruk lumpur di pinggiran sungai, sempat dilakukan evakuasi bangkai kapal milik warga yang tenggelam di lokasi tersebut.
Kegiatan itu, kata mereka, merupakan tugas dari Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pasuruan. Namun, setelah kapal berhasil diangkat, pekerjaan tidak berhenti.
Alat berat kemudian bergerak dari depan kawasan Boma Stork menuju arah utara dan melanjutkan pekerjaan yang disebut sebagai normalisasi. Di titik inilah batas tanggung jawab mulai menjadi kabur.
Batas Kewenangan yang Tidak Jelas
Penegasan datang dari Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pasuruan, Mualif Arief, saat dikonfirmasi di kantornya pada Selasa (9/6). Ia menegaskan ruang lingkup tugas instansinya.
“Kami hanya sebatas melakukan evakuasi untuk mengangkat bangkai kapal milik warga yang tenggelam, bukan normalisasi,” jelasnya.
Menurut Mualif, pengelolaan sumber daya air memiliki hierarki kewenangan tertentu. Ia mengakui sempat berkoordinasi dengan Perwakilan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur saat merencanakan evakuasi tersebut, mengingat Sungai Gembong merupakan aset lintas wilayah yang pengelolaannya tidak sepenuhnya berada di lingkup pemerintah kota.
“Untuk melakukan evakuasi bangkai kapal, kami sempat melakukan kegiatan rapat dengan pihak perwakilan PU SDA Jawa Timur, karena berkaitan dengan Sungai Gembong, dan normalisasi itu kemungkinan besar ada hubungannya juga,” tandasnya.
“Saya baru tahu kemarin kalau ada pekerjaan normalisasi itu, dan sekali lagi saya katakan itu bukan pekerjaan dari dinas perikanan,” pungkasnya.
Menanti Jawaban dari Pihak Berwenang
Dengan penjelasan tersebut, perhatian pun tertuju kepada PU SDA Provinsi Jawa Timur yang dianggap memiliki kewenangan atas aliran sungai tersebut.
Namun, hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan maupun keterangan resmi yang dapat diperoleh dari instansi tersebut terkait pelaksanaan proyek di Kota Pasuruan itu.
Dalam tata kelola pemerintahan, keterbukaan informasi menjadi syarat utama akuntabilitas, terutama untuk pekerjaan yang menggunakan dana publik.
Ketidakjelasan yang menyelimuti pekerjaan di Sungai Gembong justru memunculkan pertanyaan mendasar: apakah ini benar-benar proyek resmi yang telah melalui prosedur, atau aktivitas yang berjalan tanpa pengawasan?
Sementara pekerjaan terus berlanjut, masyarakat di sekitar bantaran Sungai Gembong, Kota Pasuruan, masih menunggu kejelasan lengkap: siapa yang memerintahkan, dari mana dananya bersumber, dan apa manfaat nyata yang akan mereka terima setelah pekerjaan selesai nanti.














