
SUMENEP | SIGAP88 – Penanganan dugaan korupsi pengadaan logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep Tahun Anggaran 2024 hingga kini belum menunjukkan kepastian.
Meski pengaduan telah diterima Kejaksaan Negeri Sumenep sejak akhir tahun 2025, masyarakat masih menunggu kejelasan sejauh mana proses hukum berjalan.
Berlarut-larutnya penanganan kasus yang menyangkut penyelenggaraan Pemilu 2024 itu pun memicu berbagai spekulasi.
Sejumlah pihak mulai mempertanyakan keseriusan aparat dalam mengusut dugaan penyimpangan anggaran yang menjadi perhatian publik.
Sejak awal tahun 2026, pihak kejaksaan hanya menyatakan perkara tersebut masih dalam proses.
Namun, hingga pertengahan tahun ini, belum ada penjelasan rinci mengenai tahapan penanganan, pihak yang telah dimintai keterangan, maupun hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
Pada April 2026 lalu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sumenep, Muhammad Edriyadi Djufri, hanya menjawab singkat saat dikonfirmasi wartawan. “Masih dalam proses,” ujarnya.
Ketika ditanya lebih lanjut apakah masih dalam tahap pengumpulan data, pemeriksaan saksi, atau sudah memasuki penyelidikan mendalam, ia tidak memberikan keterangan lebih lanjut.
Hal serupa terjadi saat wartawan meminta keterangan terbaru kepada Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski Erlazuardi, Kamis (4/6/2026).
Ia menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan bagian yang menangani perkara tersebut. “Nanti saya tanyakan ke bidang terkait,” katanya.
Kurangnya informasi ini menambah daftar pertanyaan masyarakat. Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia Sulaisi Abdurrazaq menilai transparansi menjadi hal penting dalam kasus yang menyangkut kepentingan publik, apalagi yang berkaitan dengan anggaran negara dan integritas demokrasi.
Menurutnya, jika sebuah perkara berjalan lama tanpa penjelasan yang memadai, akan muncul persepsi negatif yang justru merugikan lembaga penegak hukum.
“Publik hanya butuh kepastian. Jika memang masih berproses, jelaskan tahapannya. Ini penting agar tidak berkembang asumsi yang tidak benar di masyarakat,” ujarnya, Minggu (7/6/2026).
Ia juga menyoroti belum diumumkannya informasi mengenai perkiraan kerugian negara maupun hasil audit yang menjadi dasar pengaduan.
“Biasanya, kasus korupsi dapat dipantau perkembangannya, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga pelimpahan berkas. Tapi untuk kasus ini, informasinya terkesan berhenti di satu titik,” tandasnya.
Akibat minimnya kejelasan, di tengah masyarakat mulai muncul dugaan bahwa perkara ini sengaja dibiarkan berlarut-larut atau bahkan berpotensi diselesaikan secara diam-diam tanpa hasil yang memuaskan.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Sumenep belum memberikan pernyataan resmi yang memaparkan secara rinci progres penanganan dugaan korupsi tersebut.













