Kombes Pol Jules Abaraham Abast Kabid Humas Polda Jatim (tengah) didampingi AKBP Umar, Kanit 3 Jatanras AKP Fauzi dan Panit I Subdit III Iptu Aryo Senopati Joyonegoro, saat menunjukkan barang bukti hasil pencurian, Selasa(5/5/2026).

SURABAYA | SIGAP88 – Polda Jatim meringkus komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis rumah kosong yang beraksi di 13 tempat kejadian perkara (TKP) di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Empat pelaku berhasil dibekuk, sementara satu pelaku masih buron.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast di Surabaya, mengatakan keempat tersangka yang berhasil ditangkap petugas masing-masing berinisial J, SBD, MS, dan GPN, sedangkan satu pelaku lainnya berinisial HEM masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku menggunakan alat tertentu dan memanfaatkan kondisi rumah yang kosong. Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat sistem keamanan lingkungan,” kata Jules, Selasa (5/5)

Baca Juga  Danrem 084 Bhaskara Jaya Serahkan Jabatan Dandim 0827 Sumenep

Jules menambahkan, kejahatan curat kerap terjadi karena adanya kesempatan dan lemahnya pengawasan lingkungan.

“Karena itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat sistem keamanan di lingkungan masing-masing“ ujarnya

Sementara itu, Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Umar menjelaskan kasus ini terungkap dari laporan pencurian di Porong, Sidoarjo, pada 6 April 2026.

“Para pelaku menyasar rumah kosong. Dari hasil pemeriksaan, mereka beraksi di Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Madiun, Nganjuk, Malang, hingga Ngawi, bahkan sampai ke wilayah Jawa Tengah,” ujarnya.

Baca Juga  Polda Jatim Bongkar Jaringan Penyelundupan Satwa Dilindungi, 11 Tersangka Diamankan

Para pelaku ditangkap di wilayah Jawa Barat, tepatnya di Karawang dan Purwakarta, saat hendak kembali beraksi sekaligus dalam pelarian.

Umar mengungkapkan, pelaku memiliki modus mengincar rumah kosong pada siang hingga sore hari, terutama saat akhir pekan atau hari libur

“Mereka mengamati ciri-ciri seperti lampu rumah menyala di siang hari dan pagar yang terkunci dari luar. Setelah dipastikan kosong, pelaku masuk dengan melompati pagar dan merusak pintu belakang menggunakan linggis,” ungkapnya

Baca Juga  Pemprov Jatim Berangkatkan Tim Yankes Bergerak Tahap I 2026 ke Pulau Raas

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara“

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE