PAMEKASAN | SIGAP88 – Polres Pamekasan menyelenggarakan pelatihan penulisan narasi untuk konten kreatif di Gedung Tatag Trawan Tungga Polres Pamekasan, Kamis (9/4/2026).

Acara itu menghadirkan Hairul Anam, Ketua PWI Pamekasan sekaligus Asesor Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Dewan Pers sebagai narasumber utama.

Kapolres AKBP Hendra Eko Triyulianto menjelaskan, pelatihan yang diikuti ratusan Bhabinkamtibmas ini bertujuan memperkuat kemampuan anggota dalam menyusun cerita yang menarik untuk media sosial, laporan kegiatan, dan edukasi kamtibmas.

Hairul Anam membawakan sesi tentang struktur narasi, pemilihan sudut pandang, dan etika penulisan menurut standar Undang-Undang Pers dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga  Satlantas Polres Sumenep Tindak Tegas Dump Truck Tanpa Penutup

Dosen UNIBA Madura ini langsung melatih peserta mengubah rilis resmi menjadi postingan konten yang lebih hidup.

Sebagai penyelenggara, Kasatbinmas Polres Pamekasan AKP Nanang Hery Purnomo, berharap hasil pelatihan tersebut dapat meningkatkan kualitas konten Polres Pamekasan dari kalangan Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak Polri di desa/kelurahan.

“Melalui pelatihan ini, kami juga berharap dapat menumbuhkan sinergi antara kepolisian dan media dalam menyajikan berita yang akurat sekaligus menarik,” ujarnya

Baca Juga  H. Kodir: Tudingan Ayik Suhaya ke DPRD - Pemkot Pasuruan Tidak Mendasar

Dalam kesempatan itu, Anam turut mengenalkan aplikasi-aplikasi Artificial Intelligence (AI) yang dapat mendukung proses kreatif dalam membuat konten. Sebut saja Capcut, Canva, Gemini, dan pemanfaatan AI WhatsApp.

“Dalam penggunaan AI, kami dari kalangan wartawan harus berpijak pada Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025,” tegas Anam.

Dalam kesempatan itu, Anam juga mengetengahkan konten-konten yang pembuatnya dapat terjerat pidana melalui detik aduan pakai UU ITE.

Termasuk konten-konten yang tidak disupport oleh algoritme medsos, turut dipaparkan oleh Anam.

Baca Juga  Dinsos P3A Sumenep Terima Hewan Kurban dari Organisasi Perangkat Daerah

“Perusahaan pers saat ini turut memaksimalkan penggunaan medsos dalam memyebarluaskan karya jurnalistiknya. Konten-konten tersebut tetap dilindungi oleh UU 40/1999 tentang Pers,” pungkasnya. (*)

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE