Jombang | Sigap88 – Awal tahun 2026 kita sudah banyak diramaikan berita Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK kepada kepala-kepala daerah.

Modus beragam namun berulang dari tahun ke tahun dilakukan oleh para kepala daerah pada tahun-tahun sebelumnya.

Gaduh OTT awal tahun 2026 tepatnya 19 Januari dimulai kasus pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh Wali Kota Madiun Maidi bersama 14 orang lainnya.

Pada hari yang sama dengan OTT Kota Madiun, juga terjadi OTT terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati oleh Bupati Pati Sudewo.

Kembali OTT dilakukan kepada Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq termasuk Sekda turut diamankan pada 3 Maret 2026.

Pertanyaannya, apakah daerah-daerah tersebut tidak menjalankan prinsip Clean Government dan Good Governance hingga terjerat OTT? Kota Madiun tahun 2024 pernah meraih prestasi gemilang yaitu Anugrah Pandu Negeri 2024 karegori gold sebagai Pemda dengan kinerja dan governansi sangat memuaskan yang diberikan oleh Indonesia Institute Publik Governance (IIPG).

Baca Juga  Polres Jombang Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, Dua Pelaku Ditangkap

Berbeda dengan Kabupaten Pati yang diganjar penghargaan Innovative Government Award (IGA) tahun 2025 oleh Kementerian Dalam Negeri.

Penghargaan tersebut diberikan kepada Kabupaten Pati karena berhasil menciptakan, mengembangkan dan menerapkan inovasi di bidang pelayanan publik.

Selain itu penghargaan juga diberikan oleh karena tata kelola pemerintahan, serta inovasi lainnya yang memberi dampak langsung kepada masyarakat.

Sedangkan Kabupaten Pekalongan adalah peraih ADLG Award 2025 oleh karena komitmen yang diwujudkan dalam peningkatan kualitas layanan publik melalui pemanfaatan teknologi dan penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital.

ADLG Award merupakan penghargaan yang diberikan oleh Asosiasi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi se-Indonesia yang bertujuan mengapresiasi kepemimpinan digital dalam mempercepat transformasi pemerintahan daerah melalui delapan kategori penilaian, seperti Engagement, Governance, Technology, Leadership.

Baca Juga  Hari Otda 2026, Pemkab Jombang Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik Peringkat 4

Berbagai penghargaan terkait penerapan Clean Government dan Good Governance diraih oleh ketiga daerah yang terjerat OTT.

Dapat dikatakan penerapan Clean Government dan Good Governance pada satu daerah bukanlah jaminan daerah bebas jeratan praktik korupsi.

Namun dapat dijadikan tools atau rambu-rambu pemimpin daerah untuk menjaga roda pemerintahan dan menjaga amanah rakyatnya.

Hanya saja semuanya akan dikembalikan lagi pada komitmen pribadi dan integritas.

Kabupaten Jombang dalam satu tahun kepemimpinan Bupati Warsubi tak tanggung-tanggung telah meraih 18 penghargaan yang patut diapresiasi, dijaga, dan ditingkatkan sebagai bagian perwujudan komitmen Clean Government dan Good Governance.

Apa yang sudah diraih menjadi tonggak kekuatan pemerintahan Kabupaten Jombang sekaligus pembuktian untuk 4 (empat) tahun kedepan.

Baca Juga  MTQ Jombang 2026 Resmi Dibuka

Berbagai program dan kegiatan dalam bidang pelayanan publik menunjukkan adanya tranformasi birokrasi.

Dimana birokrasi yang adaptif dan agile namun tetap berkarakter.

Tentunya disini keterlibatan masyarakat menjadi penting untuk menjalankan fungsi check and balance.

Masyarakat perlu diberikan wadah/ruang diskusi terbuka dan bebas menyampaikan kritik dan saran yang membangun.

Termasuk turut mengambil peran pengawasan seluruh pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah.

Ketika peran serta masyarakat dimaksimalkan, alarm pengingat untuk tidak terjerumus seperti apa yang dialami Kota Madiun, Kabupaten Pati, dan Kabupaten Pekalongan dapat terhindar.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE