
SURABAYA | SIGAP88 – Seorang pria berinisial OF warga Sedati Sidoarjo ditangkap Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya usai menjalankan aksi pencurian dengan modus mengajak kencan dua mahasiswi di hotel.
Pelaku tak hanya mencuri hati korbannya, pelaku juga menggondol motor dan ponsel korban
AKP Yana Prastya Kapolsek Tenggilis Mejoyo menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan aksinya sebanyak dua kali
Kasus pertama terjadi di sebuah hotel kawasan Jemursari pada Selasa (25/8/2025) dengan korbannya seorang mahasiswi inisial CLS yang dikenal lewat aplikasi kencan.
Pelaku melakukan komunikasi secara intens lebih dulu selama satu minggu sebelum mengajak korbannya ke hotel tersebut dengan alasan ingin mengenal secara lebih dekat.
Saat itu keduanya sedang jalan bersama mengendarai motor Beat milik korban.
Kemudian saat melintas depan hotel tersebut pelaku menurunkan korban di lobi hotel dan pelaku berpura-pura memarkirkan motornya di belakang.
“Tapi pelaku melarikan motor korban beserta STNK nya kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenggilis Mejoyo guna penyelidikan dan penyidikan lebih,” ujar AKP Yana dikonfirmasi, Senin (3/11/2025)
Tak jera, pelaku kembali beraksi dengan korban berbeda, ANH, yang juga seorang mahasiswi. Modusnya nyaris sama, hanya kali ini pelaku beroperasi di hotel kawasan Jalan Wali Kota Mustajab, Surabaya.
Setelah membuat korban percaya, pelaku mengajaknya menginap. Namun saat korban mandi di kamar hotel, pelaku diam-diam membawa kabur ponsel korban dan meninggalkan lokasi.
“Polanya identik. Korban dibuat percaya lewat komunikasi intens di media sosial, lalu ditipu saat kondisi lengah,” tambah Kapolsek.
Setelah adanya laporan masuk Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan titik terang pelaku OF teryata bersembunyi di sebuah apartemen kawasan Rungkut, Senin (13/10/2025).
Saat hendak ditangkap, pelaku sempat mencoba kabur namun berhasil diamankan.
Dari hasil pemeriksaan, OF mengaku telah lama memanfaatkan berbagai media sosial dan aplikasi kencan, termasuk Facebook dan Telegram, untuk mencari calon korban.
Setelah berhasil membangun kedekatan, pelaku memindahkan komunikasi ke Telegram agar identitas dan nomor teleponnya tidak terlacak.
“Pelaku memanfaatkan fitur anonim Telegram. Setelah aksinya berhasil, akun dan nomor langsung dihapus sehingga korban tak bisa menghubunginya lagi,” ujar AKP Yana.
Polisi juga menemukan fakta bahwa pelaku kerap menyasar perempuan muda yang aktif di media sosial. Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan memberikan sejumlah uang kecil dan janji hubungan serius.
“Ini bukan sekadar pencurian biasa. Modusnya melibatkan manipulasi emosional korban agar mudah dikelabui,” tegas Yana.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan, diduga ada lebih banyak korban yang terjebak dalam modus serupa.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya perempuan muda, agar lebih berhati-hati saat berinteraksi dengan orang asing di dunia maya.
“Kami terus kembangkan kasus ini. Bila ada korban lain dengan pola serupa, kami harap segera melapor,” tutup Kapolsek Tenggilis Mejoyo.
Pelaku kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara














