Surabaya | SIGAP88 – Sepasang kekasih di Surabaya berakhir di penjara. Bukan lantaran cinta yang bertepuk sebelah tangan, melainkan karena keduanya kompak menjadi penadah motor hasil curian dari pelaku kejahatan.

Aksi nekat sejoli ini akhirnya terkuak oleh tim Reskrim Polsek Rungkut Surabaya.

Kedua pelaku diketahui bernama Laila (25), warga Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Waru, dan kekasihnya Idris Fahmi (27), warga Jalan Karangrejo, Kecamatan Wonokromo.

Kedua insan dimabuk cinta ini tinggal bersama di kawasan Jalan Siwalankerto Timur Kampung Baru, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, tempat mereka menjalankan bisnis ilegal tersebut.

Kapolsek Rungkut AKP Agus Santoso menjelaskan, dua pasangan yang bukan suami istri ini ditangkap setelah anggota Reskrim Polsek Rungkut meringkus seorang penjual pentol yang juga nyambi mencuri motor salah satunya di area pasar malam atau bazar di wilayah Rungkut Surabaya.

Baca Juga  Bambang Haryo Soekartono Ikuti Panen Raya Padi di Desa Kalimati Sidoarjo

“Dari hasil interogasi terhadap pelaku pencurian, kami mendapatkan informasi bahwa hasil motor curiannya sering dijual kepada sepasang kekasih di wilayah Siwalankerto,” ungkap AKP Agus Santoso, Senin (27/10)

Dalam menjalankan bisnis gelap sebagai penadah itu, dua pelaku ini membeli barang hasil pencurian dari pelaku HSA.

Berdasarkan hasil penyidikan tersangka H.S.A yang ditangkap dan ditahan lebih dahulu bahwa hasil curian berupa 2 unit motor dijual ke penadah yang sedang di mabuk cinta itu.

Baca Juga  Polda Jatim Musnahkan 22 Kilogram Kokain Hasil Temuan di Sumenep

“Tersangka mengaku. 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega warna hijau toska dijual ke L.H dan M.I.F dengan harga Rp.700.000 hingga Rp.1.000.000,” imbuh Kapolsek Rungkut.

Namun, alih-alih disimpan, Idris justru menjual kembali salah satu unit motor tersebut kepada seseorang berinisial R yang kini DPO dengan harga lebih tinggi, yakni Rp1.500.000.

Keuntungan dari transaksi itu menjadi salah satu barang bukti yang kini disita oleh pihak kepolisian.

Baca Juga  Coffee Morning: Pelindo Regional 3 Ajak Kolaborasi Stakeholder Utama Dukung Layanan Pelabuhan Profesional

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp1.500.000 yang diduga merupakan hasil penjualan motor tanpa dokumen resmi.

Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Rungkut untuk pengembangan lebih lanjut.

“Ancaman hukuman bagi para penadah barang curian yakni pasal 480 KUHP dengan ancaman Hukuman 4 tahun penjara” pungkasnya

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE