SURABAYA | SIGAP88 – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus berkomitmen dalam memberantas praktik tindak pidana korupsi.

Melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejati Jatim telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, dengan nilai proyek sebesar Rp109,8 miliar dan kerugian negara mencapai Rp26,3 miliar, pada Selasa (14/10/2025).

Keempat tersangka masing-masing berinisial RP, AAS, WM, dan HW, yang terdiri atas satu orang koordinator kabupaten dan tiga tenaga fasilitator lapangan.

Baca Juga  Satlantas Polres Pamekasan Tindak Aksi Balap Liar, 582 Motor Diamankan

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 219 saksi serta menyita berbagai dokumen dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

“Empat orang kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan di Rutan Kejati Jatim selama 20 hari ke depan,” tegas Aspidsus, Wagiyo, S.H., M.H. dalam keterangan persnya, Rabu(15/10)

Penahanan 4 TersangkaAspidsus mengungkapkan bahwa program BSPS Tahun 2024 seharusnya disalurkan kepada 5.490 penerima bantuan di 24 kecamatan dan 143 desa di Kabupaten Sumenep.

“Setiap penerima berhak memperoleh Rp20 juta untuk perbaikan rumah tidak layak huni, terdiri atas Rp17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk ongkos tukang” bebernya

Baca Juga  Satreskrim Polres Pamekasan Berhasil Mediasi Kasus Penganiayaan di Palengaan

Namun, hasil audit independen menemukan adanya pemotongan dana bantuan melalui toko bahan bangunan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp26.323.902.300.

“Dana yang seharusnya diterima utuh oleh masyarakat justru dipotong. Pemotongan bervariasi antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta untuk biaya komitmen, dan Rp1 juta hingga Rp1,4 juta untuk biaya laporan pertanggungjawaban. Tindakan ini jelas menyimpang dari tujuan program yang mestinya membantu masyarakat,” ungkap Aspidsus.

Baca Juga  Gunakan ETLE Handheld, Polsek Krian bersama Satlantas Polresta Sidoarjo Tindak Pelanggar Lalulintas

Kejati Jatim menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk menelusuri seluruh aliran dana dan para pihak terlibat sebagai wujud komitmen dalam menegakkan hukum dan keadilan serta kepercayaan masyarakat.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE