JOMBANG | SIGAP88 – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang, KPH Nganjuk dan KPH Kediri tandatangan perjanjian kerjasama MoU (Memorandum Of Understanding) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk dalam penanganan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) yang berada di wilayah yurisdiksi Kejaksaan Negri Nganjuk.

Kegiatan penandatanganan dilaksanakan di Wana Wisata “Plaza Bukit Surga”, yang secara administratif berada di Desa Bareng, Kecamatan Sawahan, Nganjuk pada Rabu (15/10).

Tujuan dari Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi antara Perhutani dan Kejari Nganjuk.

Baca Juga  Pelindo Terminal Petikemas Tunjukkan Kinerja Positif di Tengah Gejolak Global

Kepala Perhutani KPH Jombang, Enny Handhayany Y.S dalam keterangan tertulisnya yang diterima sigap88.com, Kamis(16/10), menyampaikan bahwa perhutani menyadari dalam kawasan hutan Perhutani tak lepas dari berbagai permasalahan dan tak menutup kemungkinan akan adanya benturan dari berbagai interaksi masyarakat maupun kepentingan.

“Oleh sebab itu dengan keterbatasan pengetahuan dan kewenangan kami tentang hukum, Penandatanganan MoU ini sangat perlu dilaksanakan, diantaranya bertujuan untuk mengantisipasi, menemukan solusi agar tak terjadi benturan , dan penyelesaian penanganan hukum jika dirasa perlu dilaksanakan,” ujarnya.

Baca Juga  May Day 2026 di Jombang, Ribuan Buruh Senam Kebugaran bareng Pemerintah Berhadiah Umrah

Maka dari itu, tambah Enny, sinergi dan kolaborasi perlu terjalin baik bersama para pihak, “diantaranya bersama Kejaksaan Negeri Nganjuk guna mendapatkan dukungan, pendampingan, dan pengawalan bidang hukum khususnya Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara,” tambahnya

Sementara, Kepala Kejari Nganjuk Ika Mauluddhina SH.,MH, menyampaikan bahwa kerja sama ini ialah, bentuk sinergitas yang sama sama menguntungkan

“Dimana kita dapat menjalankan tugas, fungsi, bidang masing masing, sesuai tupoksi,
Semoga penandatangan MoU yang kedua kalinya bersama tiga KPH, dapat berjalan lancar, tanpa ada temuan maupun permasalahan hukum yang serius, seperti MoU sebelum ini” ungkapnya

Baca Juga  Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Korupsi Pemeliharaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak

Pada prinsipnya Kejaksaan siap mendampingi sampai tuntas, hal bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan pelayanan hukum lainya

“Suatu misal seperti kerjasama pengembangan potensi wisata alam bersama instansi lain, jika ada permasalahan kami siap sebagai mediator,” pungkasnya

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE