PASURUAN | SIGAP88 – Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap sepasang suami istri (pasutri) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

Dari tangan keduanya, polisi menyita enam kantong plastik berisi sabu dengan total berat ±4,561 gram, alat hisap, timbangan elektrik, hingga uang tunai hasil transaksi narkoba sebesar Rp3.350.000.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menjelaskan, bahwa penangkapan pasutri itu dilakukan pada Rabu, 16 Juli 2025 sekitar pukul 18.15 WIB.

Petugas awalnya mengamankan SNT (31), warga Dusun Blarang, Desa Blarang, Kecamatan Tutur.

Baca Juga  Beacukai Tanjung Perak Temukan Barang Impor Ilegal Asal China di Terminal Teluk Lamong

Saat digeledah di depan rumah kawasan Dusun Beran, Desa Oro-oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang, ditemukan sabu yang diakui milik suaminya, berinisial SLH (30), warga setempat.

“SLH sempat melarikan diri, namun berhasil kami tangkap 30 menit kemudian tak jauh dari lokasi. Keduanya mengaku mendapat barang dari seorang bandar berinisial SUHU yang saat ini masih dalam pengejaran,” kata Kapolres, Jumat(25/7)

Barang bukti yang disita antara lain sabu dalam enam kantong plastik masing-masing seberat 0,847 gram; 0,822 gram; 0,783 gram; 0,773 gram; 0,768 gram; dan 0,568 gram, serta alat komunikasi, timbangan, plastik kosong, alat hisap, dan kotak rokok berisi sabu.

Baca Juga  Tambang Andesit Ilegal di Purwosari, Polres Pasuruan Tetapkan 5 Orang Tersangka

AKBP Jazuli menyebut, motif keduanya adalah keuntungan ekonomi dan penggunaan sabu secara gratis.

“Mereka mengedarkan sabu dengan keuntungan Rp200 ribu per gram dan bisa mengonsumsinya tanpa biaya. Ini sangat merusak dan kami tindak tegas,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.

Baca Juga  Curi Motor di Pademawu, Warga Kota Malang Dibekuk Satreskrim Polres Pamekasan

“Polres Pasuruan berkomitmen memberantas narkotika sampai ke akar. Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi lingkungan sekitar agar tidak menjadi sasaran peredaran gelap narkoba,” tegas Kapolres.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE