Jombang | Sigap88 – Sebuah laporan pembegalan yang sempat menghebohkan warga Jombang ternyata tidak benar.

Sebelumnya, seorang warga bernama Dwi Nur Iman (24), yang berasal dari Dusun Kandangan, Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Jombang, mengaku telah menjadi korban aksi pembegalan.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, laporan tersebut terbukti tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, melalui Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas, menyampaikan bahwa hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Mojoagung dengan di back up oleh Resmob Sat Reskrim Polres Jombang menunjukkan adanya kejanggalan dalam laporan tersebut.

Baca Juga  Perkuat Sinergitas, Polres Jombang Gelar Apel Akbar Sabuk Kamtibmas

“Dari hasil penyelidikan, luka pada tangan maupun kaki pelapor bukan karena bacokan senjata tajam, melainkan dilukai sendiri menggunakan kawat. Selain itu, tidak ditemukan adanya darah pada pakaian korban,” ungkap Kompol Yogas, Senin ( 31/03).

Lebih lanjut, diketahui bahwa alasan pelapor membuat laporan palsu tersebut adalah karena pulang dari kerja tanpa membawa uang, setelah seluruh penghasilannya habis untuk judi. Demi menghindari pertanyaan dari keluarga, pelapor akhirnya merekayasa kejadian pembegalan.

Baca Juga  Lapas Kelas III Arjasa Tingkatkan Layanan Sepenuh Hati

Kapolsek Mojoagung juga memastikan bahwa wilayah Jombang, khususnya Mojoagung, dalam kondisi aman.

Sesuai perintah Kapolres, patroli rutin terus dilakukan baik siang, malam maupun dinihari untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan terkendali.

Selain itu, pihak Kepolisian juga menegaskan bahwa kabar yang menyebutkan sering terjadi pembegalan di Ringroad Mojoagung tidaklah benar.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Mojoagung, agar tidak mudah percaya dengan berita yang belum terverifikasi atau hoaks,” tambah Kompol Yogas.

Baca Juga  Diduga Perkosa Anak Dibawah Umur, Oknum Guru Ngaji Ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan

Pihak kepolisian pun mengingatkan bahwa menyebarkan berita bohong dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan memiliki konsekuensi hukum.

Oleh karena itu, warga diimbau untuk lebih bijak dalam menerima serta menyebarkan informasi agar tidak menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE