PAMEKASAN | Sigap88 – Polres Pamekasan dinilai lamban menangani kasus penganiayaan dan perampasan kamera serta pengancaman terhadap salah seorang wartawan di Kabupaten Pamekasan

Padahal, peristiwa tersebut pada bulan November 2024 lalu dengan bukti lapor
nomor : LP/271/XI/2024/SPKT/polres Pamekasan Polda Jawa Timur tanggal 15 November 2024 dan Surat perintah penyelidikan nomor: sp Lidik2024/XI/RES.1.6/2024 satreskrim tanggal 20 November 2024.

Korban penganiayaan yakni Sujak, ia merupakan salah satu wartawan senior dari media Memorandum.

Pria yang saat ini berada di salah satu organisasi kewartawanan (PIJP) sampai saat ini proses hukumnya belum jelas.

Baca Juga  Kejari Sumenep Edukasi Pelajar SMAN 1 Lewat Program Jaksa Masuk Sekolah

Dengan berlarut larutnya penanganan kasus tersebut, menimbulkan kekhawatiran tentang keamanan kebaikan dan kebebasan pers di Indonesia khususnya di Kabupaten pamekasan.

Bahkan, Human Rights Watch melaporkan bahwa pada 19 november 2024, terdapat insiden kekerasan terhadap wartawan di Pamekasan, termasuk penyerangan fisik, perampasan peralatan dan pengancaman.

“Kasus ini sudah lewat 4 bulan tapi seakan tidak ada kepastian, kami sebagai korban kecewa terhadap kinerja Polres Pamekasan,” ungkap Sujak, Minggu (16/3)

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-08 Palengaan bantu Warga Dusun Glugur 3 Giling Padi

Sujak menegaskan bahwa, pihaknya akan mendesak terus agar Polres Pamekasan bisa menegakkan supremasi hukum dengan cepat, transparan dan adil.

“Sebagai penegak hukum, harus bertindak dengan cepat dan transparan, jangan sampai satu kasus harus berlarut larut sehingga membuat masyarakat kurang respon terhadap penegakan hukum di Pamekasan,” imbuhnya

Menurut pengakuan korban, Kasat Reskrim Polres Pamekasan saat di hubungi korban mengatakan sabar dan sabar, kordinasi dengan pihak penyidiknya dan terlalu lama mudah mudahan polres Pamekasan segera menentukan tersangkanya seperti kasus baru yang juga menimpa wartawan TV di pamekasan. (*)

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE