
PAMEKASAN | Sigap88 – Polres Pamekasan dinilai lamban menangani kasus penganiayaan dan perampasan kamera serta pengancaman terhadap salah seorang wartawan di Kabupaten Pamekasan
Padahal, peristiwa tersebut pada bulan November 2024 lalu dengan bukti lapor
nomor : LP/271/XI/2024/SPKT/polres Pamekasan Polda Jawa Timur tanggal 15 November 2024 dan Surat perintah penyelidikan nomor: sp Lidik2024/XI/RES.1.6/2024 satreskrim tanggal 20 November 2024.
Korban penganiayaan yakni Sujak, ia merupakan salah satu wartawan senior dari media Memorandum.
Pria yang saat ini berada di salah satu organisasi kewartawanan (PIJP) sampai saat ini proses hukumnya belum jelas.
Dengan berlarut larutnya penanganan kasus tersebut, menimbulkan kekhawatiran tentang keamanan kebaikan dan kebebasan pers di Indonesia khususnya di Kabupaten pamekasan.
Bahkan, Human Rights Watch melaporkan bahwa pada 19 november 2024, terdapat insiden kekerasan terhadap wartawan di Pamekasan, termasuk penyerangan fisik, perampasan peralatan dan pengancaman.
“Kasus ini sudah lewat 4 bulan tapi seakan tidak ada kepastian, kami sebagai korban kecewa terhadap kinerja Polres Pamekasan,” ungkap Sujak, Minggu (16/3)
Sujak menegaskan bahwa, pihaknya akan mendesak terus agar Polres Pamekasan bisa menegakkan supremasi hukum dengan cepat, transparan dan adil.
“Sebagai penegak hukum, harus bertindak dengan cepat dan transparan, jangan sampai satu kasus harus berlarut larut sehingga membuat masyarakat kurang respon terhadap penegakan hukum di Pamekasan,” imbuhnya
Menurut pengakuan korban, Kasat Reskrim Polres Pamekasan saat di hubungi korban mengatakan sabar dan sabar, kordinasi dengan pihak penyidiknya dan terlalu lama mudah mudahan polres Pamekasan segera menentukan tersangkanya seperti kasus baru yang juga menimpa wartawan TV di pamekasan. (*)














