
Pasuruan | Sigap88 – Terkait dengan laporan dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran Dana Desa (DD) Selotambak, kecamatan Kraton, kabupaten Pasuruan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan (Kejari Bangil) telah memamnggil sejumlah pejabat desa.
Hal itu dikatakan Yudha Wijaya dari Lembaga Komisi Pengawasan Korupsi (KPK- Tipikor) Yudha Wijaya, selaku Divisi Intelegen, bahwasanya Kejari Bangil telah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa dan Sekdes Selotambak.
“Hasil dari laporan kami ke Kejaksaan kabupaten Pasuruan, Kepala Desa dan Sekdes Selotambak sudah dipanggil oleh Kejari Bangil,” kata Yudha Wijawa.
Menurut informasi, Kepala Desa Selotambak hadir memenuhi panggilan Kejari Bangil pada Selasa, 18 Februari, sedangkan Sekdes pada Rabu, 19 Februari 2025.
“Saya dapat informasi tadi malam, bahwa Kades Selotambak sudah dipanggil kemaren, sedangkan Sekdes nya tadi pagi,” ungkap Yudha, saat dikonfirmasi di salah satu Cafee di Pasuruan, Rabu, (19/2)
Perlu diketahui bahwa, Kepala Desa Selotambak, dilaporkan oleh Yudha Wijaya dari Lembaga Tipikor, pada 26 Mei 2024 lalu, terkait dengan adanya dugaan pembangunan jamban/WC komunal fiktif sebanyak 110 unit dengan nilai anggaran mencapai Rp154 juta pada tahun anggaran 2019 serta dugaan Mark-up anggaran pembangunan gedung PAUD senilai Rp460 juta pada tahun anggaran 2023.
Selain itu, Yudha juga menduga adanya indikasi korupsi yang sistematis, termasuk pekerjaan MCK (Silpa) tahun 2019 yang baru dikerjakan tahun 2020 di desa Selotambak, dan masih banyak kegiatan lain yang bermasalah, yang masih dalam pantauan.
“Kami juga menduga ada indikasi korupsi yang sistematis, termasuk pekerjaan MCK (Silpa) tahun 2019 yang baru dikerjakan tahun 2020 lalu, dan masih banyak kegiatan lain yang bermasalah,” jelasnya.
Atas pemanggilan terhadap ke Kepala Desa Selotambak dan Sekdes, Yudha Wijaya sangat mengapresiasi Kejari Bangil, dalam upaya dalam penegakan hukum di Wilayah Adminitrasi Kabupaten Pasuruan.
“Kami mengapresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Bangil, dan kami sangat mendukung khususnya dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Pasuruan, terlebih dalam penanganan kasus Dana Desa Selotambak,” ujar Yudha.
Meskipun demikian, pihaknya (Yudha Wijawa- red) berharap supaya Kejari Bangil tidak pandang bulu dalam melakukan penegakan hukum di Kabupaten Pasuruan, sesuai dengan program Presiden Brabowo Subianto – Gibran Rakabuming, tentang bersih – bersih para koruptor.
“Kami harap, Kejari Bangil tidak pandang bulu dalam menangani kasus di Pasuruan, hal ini juga berkaitan dengan salah satu program prioritas Bapak Presiden Prabowo, dalam upaya pemberantasan korupsi,” pungkasnya. (Gun)















