
Surabaya | SIGAP88 – Guna efisiensi dan keamanan arus barang ekspor-impor di pelabuhan, pemerintah berencana menerapkan penyediaan alat pemindai X-ray untuk kontainer (container scanner) merata di Indonesia. Hal itu untuk mencegah kebocoran dan penyelundupan utamanya dari jalur angkutan laut.
Selain itu, guna memperkuat sinergi antar lembaga dengan meluncurkan Alat Pemindai Petikemas di kawasan terminal.
Ketua DPW ALFI/ILFA Jawa Timur, Sebastian Wibisono menyampaikan, intinya kalau bisa disimpulkan bahwa problem solving yang ada di pelabuhan semua bisa didiskusikan, tidak perlu ada mogok karena sebetulnya bila mogok kerja yang dirugikan kita juga.
“Saya berharap dengan adanya coffee morning, contoh kali ini dengan tema “Untuk X-ray dan bagaimana persiapan hari raya” kita sudah prepare dari awal sehingga told told yang akan terjadi kita sudah migasi sebelumnya. Tidak ada yang sempurna baik di terminal maupun pengguna jasa. Jadi semua problem itu harus dibicarakan dengan baik,” tegas pria yang akrab disapa Wibi saat acara coffee morning, Rabu(19/2) di Kantor Terminal Petikemas Surabaya
Wibi pun menyebut, pihaknya mendukung program pemerintah terkait X-Ray ini,
“kita jangan melihat dari costnya tapi bagaimana manfaat kedepan untuk bisa berbuat lebih baik lagi di pelabuhan” ujarnya
“Kita tidak pernah melihat bagaimana arus barang ilegal yang masuk, belum narkoba. Bagaimana kita bisa melihat tanda tanda bila kita tidak mempunyai alat pemindai yang canggih. Saat ini hanya random, bila jalur merah hanya membuka,” sebutnya.
Menurutnya, 500 anggota ALFI siap mengikuti aturan ini dan pihaknya mendukung pemasangan X-Ray yang mandatori kurang lebih di bulan Juni tahun ini terpasang di TPS.
“Kita ambil nilai manfaat yang lebih besar dibandingkan itung itung biaya. Harapnya compare dengan Jakarta sama, bila disana 100 ribu per kontainer berharap ya sama,” ungkapnya
Sementara Kepala KSOP Tanjung Perak, Agustinus Maun berharap, kedepan dengan kegiatan seperti ini outputnya adalah bagaimana bisa bersinergi agar pelayanan bisa lebih baik sehingga semua pengusaha yang berada di Tanjung Perak bisa happy.
“Ya ujungnya akan ber out put pada peningkatan pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur khususnya,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Dwiyanto Wahyudi menjelaskan, terkait alat pemindai itu sebelumnya sudah ada milik pemerintah ditegaskan melalui PMK 109 Tahun 2020 bahwa tempat penimbunan sementara wajib menyediakan sarprass yang salah satunya alat pemindai, dan bersyukur kita progressnya tadi saya dapat informasi dari PT. PSL pada 1 Februari 2025 di Tanjung Priok sudah berjalan ada 9 pemindai.
“Kami dari Bea Cukai sangat support mengikuti dinamika, semoga dalam waktu dekat bisa segera utilisasi 1 Februari dari pelabuhan Tanjung Priok dan berikutnya di pelabuhan pelabuhan lain,” terang Dwi
Direktur Komersial dan Teknik PT Pelindo Solusi Logistik (SPSL), Ruri I. Rachmaputri, menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung kebijakan strategis pemerintah untuk memperlancar arus logistik nasional.
“Dengan adanya alat pemindai kontainer ini, diharapkan proses pemeriksaan barang semakin cepat, akurat, dan transparan,” ujar Ruri
Kehadiran Alat Pemindai Petikemas ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan sehingga dapat berfungsi untuk memperketat pengawasan di pelabuhan terhadap potensi barang ilegal atau terlarang yang masuk atau keluar dari Indonesia.
“Dengan demikian, petugas di Terminal Petikemas dapat melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap barang- barang yang dicurigai, tanpa mengganggu kelancaran arus barang secara keseluruhan” pungkasnya
















